Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Jadi Lengser dari Ketum Demokrat, AHY Apresiasi Jokowi Tunaikan Janji Tegakkan Hukum yang Adil

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tak Jadi Lengser dari Ketum Demokrat, AHY Apresiasi Jokowi Tunaikan Janji Tegakkan Hukum yang Adil
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Demokrat Moeldoko Cs ditolak Kemenkumham, AHY rayakan kemenangan, Rabu (31/3/2021). 

Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang menilai argumentasi kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Baca juga: AHY Jawab Tudingan Moeldoko Soal Ada Tarikan Ideologi dalam Partai Demokrat

Baca juga: Bantah Moeldoko Soal Ideologi Demokrat, Syarief Hasan: Kami Tetap Nasionalis-Religius

Yasonna pun mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (31/3/2021) siang.

Sebelumnya, Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.

Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.

Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita/Lusius)

Berita Rekomendasi

Baca berita lainnya terkait Gejolak di Partai Demokrat.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas