Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menkop dan UKM Mengenai Presoalan Evaluasi Penyaluran BPUM

Rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM, menghasilkan 4 kesimpulan yang berkaitan dengan masalah BPUM sebagai berikut.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Hasil Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menkop dan UKM Mengenai Presoalan Evaluasi Penyaluran BPUM
YouTube DPR RI
Hasil Sidang Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM 

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Kamis (1/4/2021) telah berlangsung rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama dengan Menteri Koperasi dan UKM, Direktur Utama BRI, Direktur Utama BRI, dan Direktur Utama Jamkrindo.

Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

BPUM adalah program yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha kecil (UMKM), untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.

Setiap penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Sebagai rangkaian dari program pemulihan ekonomi nasional, PT BRI dan PT BNI ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan BPUM bagi pelaku usaha mikro.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bulan Maret 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021: Cek Syarat, Cara Dapat BPUM hingga Pencairannya

Setelah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Jawa Tengah, dihasilkan beberapa pendalaman dan rekomendasi, sebagai berikut:

1. Komisi VI DPR RI meminta kepada PT BRI dan PT BNI untuk mempuyai data base UMKM yang akurat, sehingga dari KemenKop tidak pelu memvalidasi data ulang, dengan begitu pemerintah dapat lebih cepat dalam mengambil kebijakan dalam melakukan penyaluran.

Berita Rekomendasi

2. Komisi VI DPR RI meminta PT BRI dan PT BNI untuk memberikan informasi yang jelas terkait pengambilan data pengusul BPUM, dilengkapi dengan proses verifikasi yang lengkap.

3. Komisi VI DPR RI meminta PT BRI dan PT BNI agar memberikan presentasi yang jelas terkait data program penyaluran BPUM yang sudah disalurkan di semua daerah Jawa Tengah.

4. Komisi VI DPR RI meminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM agar lebih memperhatikan proses penyaluran BPUM terutama pada bagian data base, karena masih ditemukan berbagai kesalahan terkait data penerima BPUM.

5. Komisi VI DPR RI meminta agar Kementerian Koperasi dan UKM dapat mengkaji kembali Permen Nomor 6 Tahun 2020 terkait salah satu syarat penerima BPUM, yaitu tidak ada hutang di bank.

6. Komisi VI DPR RI meminta PT BRI dan PT BNI agar lebih memperhatikan strategi penyaluran bantuan yang lebih mudah diakses.

7. Komisi VI DPR RI meminta PT BRI dan PT BNI, serta Kementerian Koperasi dan UKM, untuk membijaksanai UMKM yang terdampak agar bisa menerima BPUM.

8. Komisi VI DPR RI meminta PT BRI dan PT BNI, terkait penyalurannya jangan melalui aparatur desa atau kelompok masyarakat agar tidak terkena calo.

9. Komisi VI DPR RI meminta PT BRI dan PT BNI agar membangun rumah kreasi agar bersinergi dengan pemerintah pusat terkait dengan pengembangan kawasan pariwisata nasional bagi usaha mikro.

10. Komisi VI DPR RI meminta PT BRI dan PT BNI, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk meningkatkan daya beli sebagai salah satu cara untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bulan Maret 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Maret 2021: Cek Syarat, Cara Dapat BPUM hingga Pencairannya

Dari evaluasi rapat kerja yang telah dilakukan pada hari ini (1/4/2021) didapatkan 4 poin kesimpulan sidang sebagai berikut:

1. Komisi VI DPR RI meminta Menteri Koperasi dan UKM untuk merevisi Permenkop dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 terutama yang menyangkut lembaga pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 agar dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan merata sehingga dapat menciptakan multiplier effect pada perekonomian nasional.

2. Komisi VI DPR RI meminta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, untuk meminimalisir kesalahan input data, agar dalam penyaluran BPUM 2021 dapat berjalan secara efektif, efisien, tepat waktu, dan tepat sasaran hingga ke daerah-daerah terluar, terpencil, dan terdepan di Indonesia sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Pemerintah.

3. Komisi VI DPR RI meminta kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk memprioritaskan calon penerima BPUM yang sudah ditetapkan pada tahun 2020 tetapi belum terealisasi, untuk menerima pada kesempatan pertama.

4. Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi dan UKM RI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Jamkerindo untuk memberikan jawaban secara tertulis, dalam waktu paling lama 10 hari kerja, atas pertanyaan anggota Komisi VI DPR RI.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas