Indeks Manufaktur Indonesia Tertinggi Dalam 10 Tahun Terakhir
Peningkatan PMI manufaktur Maret 2021 menjadi yang tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak survei ini dimulai pada April 2011.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Industri pengolahan nonmigas di tanah air makin menunjukkan peningkatan menuju pemulihan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2021 ini.
Hal itu tercermin dari capaian Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Maret 2021 yang berada di level 53,2.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, angka tersebut meningkat sebesar 2,3 poin dari Februari 2021 yang sebesar 50,9.
Baca juga: Menteri Airlangga: Insentif PPnBM untuk Genjot PDB dari Sektor Industri Manufaktur
Peningkatan PMI manufaktur Maret 2021 menjadi yang tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak survei ini dimulai pada April 2011.
“Ini hasil jerih payah para pelaku industri. Pemerintah all out untuk support mereka. Terbukti, selama lima bulan berturut-turut, PMI Indonesia menunjukkan ekspansi,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4).
Agus menuturkan, ketika pandemi covid-19 menghantam perekonomian tanah air, pemerintah kemudian menggodok kebijakan dan stimulus untuk membangkitkan gairah pelaku usaha.
"Di tengah masa-masa sulit, kenaikan yang sangat signifikan ini menunjukkan bahwa rebound-nya ekonomi Indonesia akan semakin cepat,” ungkapnya.
Baca juga: Tekan Jumlah Kecelakaan Kerja, Industri Manufaktur Indonesia Didorong Gunakan Robot
Saat ini, ucap dia, di kawasan ASEAN, Indonesia memiliki performa paling baik selama 5 bulan terakhir. Diharapkan, hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021.
Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus agar sektor manufaktur cepat ekspansif dan terus menunjukkan pertumbuhan positif.
Salah satunya melalui insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini terbukti meningkatkan confidence para pelaku industri dan mendorong daya beli masyarakat,” tuturnya.
Baca juga: Indeks Manufaktur Indonesia Sentuh 52,2 Jadi Tertinggi dalam 6,5 Tahun
Guna mendorong penjualan kendaraan bermotor produksi dalam negeri, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM-DTP mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021 untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
Kebijakan tersebut juga akan diperluas hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc mulai 1 April ini.