KPK Duga Uang Kasus Bansos Covid-19 Mengalir ke Sejumlah Pihak
Periksa sejumlah saksi, KPK duga terdapat aliran uang ke sejumlah pihak dari eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran uang ke sejumlah pihak dari eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS).
Temuan ini didalami tim penyidik lewat PNS Kemensos bernama Fahri Isnanta yang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos, Rabu (31/3/2021).
Fahri diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dkk.
"Fahri Isnanta (PNS Kemensos) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penjelasan MJS soal Fee Bansos Covid-19 Berbeda dengan Keterangan Saksi Lain
Penyidik KPK juga mengonfirmasi penerimaan uang oleh Juliari lewat mantan sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaity.
"Selvy Nurbaity (Sekretaris Pribadi Menteri Sosial RI) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB di antaranya penerimaan melalui tersangka MJS," kata Ali.
KPK sejauh ini baru menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Yakni, Juliari Peter Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Baca juga: Adik Ihsan Yunus Ngaku Tawarkan Goodie Bag ke Tersangka Kasus Bansos Covid-19
Diduga Juliari dan dua anak buahnya menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Selaku Mensos, Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10.000 perpaket sembako dari nilai Rp300.000 perpaket bansos.
Baca juga: Usut Kasus Bansos, KPK Periksa 11 Saksi Termasuk Sespri Juliari Batubara dan Pihak Swasta
Matheus dan Adi selanjutnya pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian, Harry, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Diduga pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekira Rp8,2 miliar.
Selanjutnya dugaan pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Selvy Nurbaity, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang sekira Rp8,8 miliar.
Uang yang dikumpulkan dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.