Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Ajukan Gugat Praperadilan Lawan KPK untuk Batalkan SP3 Buron BLBI Sjamsul Nursalim

Putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in MAKI Ajukan Gugat Praperadilan Lawan KPK untuk Batalkan SP3 Buron BLBI Sjamsul Nursalim
KOMPAS.ID
Buron kasus BLBI Sjamsul Nursalim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan ini untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK, tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK, namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," ujarnya, Jumat (2/4/2021).

Boyamin membeberkan alasan praperadilan. Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan penyelenggara negara.

Baca juga: Profil Sjamsul Nursalim, Buronan Kasus Kakak BLBI yang Perkaranya Dihentikan oleh KPK

Hal ini, katanya, sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

Baca juga: SP3 Kasus BLBI Sudah Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

Berita Rekomendasi

"Sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," kata Boyamin.

Baca juga: Ini Alasan KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI

Kedua, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem jurisprodensi.

"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," jelasnya.

Ketiga, MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI, dimana dalam putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi. 

Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI.

"Semestinya KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa) karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata Boyamin.

Seperti diketahui, pada Kamis (1/4/2021) untuk pertama kalinya KPK menerbitkan SP3 atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN bersama-sama dengan SAT selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

KPK mengatakan, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,” jelas Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas