Menhub Budi Karya: Aturan Larangan Mudik 2021 Tegas dan Humanis
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan secara tegas namun tetap humanis.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
"Koordinasi intens ini kita bangun, bagaimana untuk menyamakan persepsi di lapangan. Tentunya kita berangkat dari keamanan, kesehatan, dan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.” ungkap Istiono.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Komunitas Rantau: Masyarakat Umum Ketawa, Ketawa Bingung
Pelarangan Mudik
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan melarang kegiatan mudik Lebaran 2021.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Saran Pakar Transportasi untuk Pemerintah
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Diketahui, kebijakan ini memicu pro kontra di tengah masyarakat.
Tahun ini merupakan tahun kedua adanya larangan mudik di masa pandemi Covid-19.
Berita terkait Mudik Lebaran 2021.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Fahdi Fahlevi)