Ombudsman Siapkan RCO Bagi Warga yang Hendak Mengadukan Pelayanan Publik
Ombudsman RI memastikan pihaknya memiliki pola penanganan laporan masyarakat yang berada dalam kondisi darurat dan mengancam keselamatan jiwa
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI memastikan pihaknya memiliki pola penanganan laporan masyarakat yang berada dalam kondisi darurat dan mengancam keselamatan jiwa terkait produk pelayanan publik tertentu.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan pola penanganan tersebut berupa Respons Cepat Ombudsman (RCO).
"Kondisi darurat yang dimaksud adalah suatu keadaan yang terjadi karena adanya keterbatasan waktu atau kondisi yang tidak disangkakan sebelumnya (bencana alam, wabah penyakit, dan kelaparan) yang mana apabila tidak segera ditindaklanjuti akan berakibat pada terancamnya keselamatan jiwa dan/atau hak hidup warga" kata Hery dalam siaran pers yang diterima, Jumat (2/4/2021).
Adapun istilah mengancam keselamatan jiwa menurut Hery yakni suatu kondisi darurat yang dapat merugikan, menyulitkan, menyusahkan, dan/atau mencelakakan keselamatan jiwa (nyawa dan psikologis) seseorang apabila tidak segera ditangani.
Baca juga: Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi terkait Kebijakan Impor Beras
"RCO bukan hal yang baru di Ombudsman, sejak pandemi ini, pelaksanaan RCO tidak berjalan optimal. Respons atas pengaduan dari aspek kecepatan dan ketepatan penanganannya merupakan penentu kesan pertama bagi masyakarat yang menyampaikan laporan," katanya
Ditambahkan Hery, Ombudsman tidak hanya mengandalkan metode laporan pengaduan formalis dan konvensional dalam penerimaan pengaduan laporan masyarakat.
"Informasi mengenai pengaduan pelayanan publik perlu disebarluaskan secara masif hingga ke tingkat akar rumput. Dengan demikian membuka akses seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat terutama kelompok marginal" katanya.
Baca juga: Ombudsman Akan Kroscek Ketentuan Iron Stock Beras di Gudang Bulog
Dalam Peraturan Ombudsman RI dan juknis penanganan laporan pengaduan masyarakat atas pelayanan publik, dikatakan Hery, tidak semua laporan dapat ditangani dengan pola RCO.
"Seperti kerusakan jalan yang membutuhkan anggaran besar dan tidak bisa diselasaikan dalam waktu singkat. Intinya penanganan terhadap warga yang alami ancaman keselamatan jiwanya harus diutamakan lebih dulu dibanding proses administrasi penerimaan laporannya,” kata Hery Susanto.
Hery menyebut pihaknya tidak ingin ada jarak dengan masyarakat, meski Kantor Perwakilan Ombudsman RI belum hadir hingga ke level kabupaten/kota.
Baca juga: Ombudsman RI: Pemerintah Tak Boleh Alergi Terhadap Aduan Masyarakat
"Maka, dengan adanya partisipasi masyarakat di level akar rumput, bahkan hingga sampai di masing-masing rumah warga, lalu kemudian membuat laporan pengaduan, tentu akan direspons Ombudsman RI," kata Hery.
Ia menjelaskan kewenangan Ombudsman RI di antaranya melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan serta membangun jaringan kerja.
Dengan kerja sama yang dibangun diharapkan laporan pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik dapat diselesaikan dan tidak menumpuk di Ombudsman.
"Akan lebih baik jika laporan tersebut bisa diselesaikan langsung oleh penyelenggara pelayanan publik itu sendiri sebelum ditangani secara formal oleh Ombudsman RI,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.