Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR RI Dukung Mendagri Tegur Lukas Enembe karena Masuk Papua Nugini Secara Ilegal

Doli menilai sebaiknya Lukas Enembe sebagai pejabat publik dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Bukannya memberikan contoh buruk.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisi II DPR RI Dukung Mendagri Tegur Lukas Enembe karena Masuk Papua Nugini Secara Ilegal
Tribun-Papua.com/Musa Abubar
Gubernur Lukas Enembe saat dikawal melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jumat (2/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana.

Lukas Enembe disebut masuk secara ilegal ke PNG atau melalui jalur tak resmi (jalur tikus). Karenanya yang bersangkutan telah mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung sikap dan teguran yang diberikan oleh Mendagri.

"Kami memberikan dukungan terhadap surat yang diterbitkan Kemendagri itu. Sikap, asas/dasar, dan prosedurnya sudah tepat," ujar Doli, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2021).

Gubernur Papua, Lukas Enembe saat memeriksa kesehatan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.
Gubernur Papua, Lukas Enembe saat memeriksa kesehatan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw. (Tribun-papua.com/Musa Abubar)

Politikus Golkar itu juga menilai sebaiknya Lukas Enembe sebagai pejabat publik dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Bukannya memberikan contoh buruk.

"Seharusnya pejabat publik memberi contoh yang baik kepada masyarakat," kata Doli.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana.

Baca juga: DPR Minta Kasus Deportasi Gubernur Papua Diinvestigasi: Kenapa Harus Masuk Secara Ilegal

Baca juga: Kronologi Gubernur Papua Dideportasi dari Papua Nugini: Masuk Negara Tetangga Tanpa Dokumen Imigrasi

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono di Pos Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura kepada awak media, Jumat (2/4/2021) siang.

"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya didampingi Plh Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Agus Makabori.

Menurut Novianto, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu diduga telah melanggar aturan imigrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011.

"Tentunya Konsulat RI-PNG memfasilitasi untuk membuat dokumen surat perjalanan laksana pasport (SPLP). Persoalan ini akan kami dalami dan berdasarkan pengakuan beliau ke PNG untuk periksa kesehatan," katanya.

Novianto Sulastono sendiri memastikan imigrasi akan mencari tahu perihal keberangkatan Lukas Enembe saat melintas ke Papua Nugini.

"Jam berapa dan dari mana beliau melintas tentunya akan kita dalami dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," tuturnya.

Ia mengaku baru mengetahui keberadaan Gubernur Papua Lukas Enembe di Vanimo pada Kamis (1/4/2021).

"Beliau dua hari di sana, saya baru tahu kemarin," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (02/4/2021).

Menurut dia, sebelum menyebrang kembali ke Indonesia, Lukas Enembe cukup lama berada di titik batas Papua Nugini, ia menunggu di dalam mobil.

Sehari sebelumnya, beredar informasi di dunia maya bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe berada di Vanimo, PNG dengan sejumlah orang dekatnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gubernur Lukas Enembe ke Vanimo melewati jalan tikus atau tidak resmi dengan menumpangi ojek.

Mengaku Salah

Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah melewai jalan ilegal dengan naik ojek ke Papua Nugini (PNG).

Lukas mengatakan dirinya saat itu hendak pergi untuk berobat.

Baca juga: Ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Kemendagri Tegur Gubernur Papua Lukas Enembe

Baca juga: Terima Mendagri Tito dan Gubernur Lukas Enembe, Wapres Bahas Rencana Lawatan ke Papua

"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," kata Lukas di PLBN Skouw, Jumat (2/4/2021).

Lukas mengaku, salah menyebrang tanpa melapor pos perbatasan ke perbatasan Papua Nugini.

Ia berada di perbatasan selama dua hari Rabu-Kamis.

"Saya mengaku salah, Ilegal. Saya pergi untuk berobat, saya ingin mau sehat, saya naik ojek ke sana."

Gubernur menyebrang melalui lintas batas RI-PNG di Jayapura. Ia mengaku menyebrang untuk berobat.

Gubernur dikawal Konsulat RI-PNG Allen Simarmata memfasilitasi Gubernur melewati pagar Pusat Batas Lintas Negara (PLBN) batas RI-PNG.

Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya Gubenur Lukas, Rifai Darus, Hendrik Abindodifu.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe diduga melintas ke Papua Nugini melalui jalur tikus tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian, Rabu (31/3/2021).

Hal intu berdasarkan keterangan dari personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua Nugini, dalam rilis yang diterima Tribun-papua.com, Kamis (1/4/2021).

Bahwa pada Rabu (31/3/2021) kemarin Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tak resmi atau jalur tikus.

Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non-resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG.

Sebagai pemegang paspor dinas, berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Gubernur Lukas Enembe juga disebut tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.

Lukas Enembe juga disebut telah melanggar protokol kesehatan di Indonesia dan Papua Nugini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas