Komisi II DPR RI Dukung Mendagri Tegur Lukas Enembe karena Masuk Papua Nugini Secara Ilegal
Doli menilai sebaiknya Lukas Enembe sebagai pejabat publik dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Bukannya memberikan contoh buruk.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana.
Lukas Enembe disebut masuk secara ilegal ke PNG atau melalui jalur tak resmi (jalur tikus). Karenanya yang bersangkutan telah mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendukung sikap dan teguran yang diberikan oleh Mendagri.
"Kami memberikan dukungan terhadap surat yang diterbitkan Kemendagri itu. Sikap, asas/dasar, dan prosedurnya sudah tepat," ujar Doli, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2021).
Politikus Golkar itu juga menilai sebaiknya Lukas Enembe sebagai pejabat publik dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Bukannya memberikan contoh buruk.
"Seharusnya pejabat publik memberi contoh yang baik kepada masyarakat," kata Doli.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana.
Baca juga: DPR Minta Kasus Deportasi Gubernur Papua Diinvestigasi: Kenapa Harus Masuk Secara Ilegal
Baca juga: Kronologi Gubernur Papua Dideportasi dari Papua Nugini: Masuk Negara Tetangga Tanpa Dokumen Imigrasi
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono di Pos Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura kepada awak media, Jumat (2/4/2021) siang.
"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya didampingi Plh Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Agus Makabori.
Menurut Novianto, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu diduga telah melanggar aturan imigrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011.
"Tentunya Konsulat RI-PNG memfasilitasi untuk membuat dokumen surat perjalanan laksana pasport (SPLP). Persoalan ini akan kami dalami dan berdasarkan pengakuan beliau ke PNG untuk periksa kesehatan," katanya.
Novianto Sulastono sendiri memastikan imigrasi akan mencari tahu perihal keberangkatan Lukas Enembe saat melintas ke Papua Nugini.
"Jam berapa dan dari mana beliau melintas tentunya akan kita dalami dan sebagai pejabat negara tentu beliau paham (aturan)," tuturnya.