Komisi II DPR RI Dukung Mendagri Tegur Lukas Enembe karena Masuk Papua Nugini Secara Ilegal
Doli menilai sebaiknya Lukas Enembe sebagai pejabat publik dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Bukannya memberikan contoh buruk.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya Gubenur Lukas, Rifai Darus, Hendrik Abindodifu.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe diduga melintas ke Papua Nugini melalui jalur tikus tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian, Rabu (31/3/2021).
Hal intu berdasarkan keterangan dari personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua Nugini, dalam rilis yang diterima Tribun-papua.com, Kamis (1/4/2021).
Bahwa pada Rabu (31/3/2021) kemarin Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tak resmi atau jalur tikus.
Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non-resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG.
Sebagai pemegang paspor dinas, berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Gubernur Lukas Enembe juga disebut tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.
Lukas Enembe juga disebut telah melanggar protokol kesehatan di Indonesia dan Papua Nugini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.