Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PPP: Komisi III Akan Tanyakan Dasar Legal KPK SP3 Kasus BLBI

Arsul menegaskan Komisi III akan melihat apa dasar legal dari lembaga antirasuah tersebut ketika memutuskan kasus BLBI pada akhirnya dihentikan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Legislator PPP: Komisi III Akan Tanyakan Dasar Legal KPK SP3 Kasus BLBI
Jaka/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penghentian pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya akan mendalami perihal kasus tersebut.

"Kami di Komisi III pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti memang akan mendalami soal SP3 SN dan ISN ini," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: Stop Kasus BLBI, ICW Tuntut KPK Segera Menggugat Perdata Sjamsul Nursalim

Arsul menegaskan Komisi III akan melihat apa dasar legal dari lembaga antirasuah tersebut ketika memutuskan kasus BLBI pada akhirnya dihentikan.

"Kita lihat apa dasar faktual maupun dasar legal KPK dalam memutuskan perkara tersebut di SP3," imbuh Arsul.

Baca juga: Ini Tanggapan KPK atas Rencana MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI

Diwartakan sebelumnya, KPK mengumumkan penghentian pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

BERITA REKOMENDASI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, keputusan yang dituangkan dalam SP3 itu sesuai Pasal 40 UU KPK.

"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT selaku ketua BPPN," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Penghentian kasus korupsi diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 40 UU a quo menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Sebagai informasi, Sjamsul dan Itjih ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin (10/6/2019).


Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, total kerugian negara akibat perbuatan Sjamsul Nursalim dan istri diduga mencapai Rp 4,58 triliun.

KPK mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Agustus 2013.

Baca juga: MAKI Ajukan Gugat Praperadilan Lawan KPK untuk Batalkan SP3 Buron BLBI Sjamsul Nursalim

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas