Prabowo Borong 25 Ribu Senapan Pindad Untuk Latihan Komponen Cadangan
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memesan 25 ribu senapan api (senpi) jenis SS2-V5 A1 kepada PT Pindad
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memesan 25 ribu senapan api (senpi) jenis SS2-V5 A1 kepada PT Pindad (Persero). Senapan itu rencananya diperuntukkan bagi pelatihan Komponen Cadangan (Komcad).
Direktur Utama Pindad, Abraham Mose, menyebut pihaknya telah memproduksi 25 ribu pucuk senjata yang diperuntukkan untuk Komcad.
Abraham Mose memastikan bahwa pesanan senjata jenis SS2-V5 AI itu sudah selesai dikerjakan oleh perusahaan yang dia pimpin. Produksi senapan serbu itu termasuk dalam prioritas produksi alat utama sistem persenjataan (alutsista) di PT Pindad.
Baca juga: Jokowi Minta PT DI dan PT Pindad Dipindahkan ke Kawasan Kertajati
”Untuk mendukung Komcad, sebanyak 25 ribu pucuk (senjata) sekarang sudah selesai,” kata Abraham.
Direktur Bisnis Produk Hankam PT Pindad, Wijil Jadmiko Budi mengatakan, senjata untuk Komcad itu berbeda dengan senjata yang digunakan para tentara aktif. Senjata untuk para Komcad ini lebih pendek dan diperuntukan untuk mobilisasi ringan.
"Lalu dilengkapi vertical grip, jadi pegangan tangan tidak langsung hand grip. Ini lebih ringan karena sipil yang akan menggunakannya," kata Wijil.
Baca juga: Terima Direksi PT Mahakarya Sukma Abadi, Bamsoet Dukung Pembuatan Mobil Listrik Maung Pindad
Kemenhan sendiri memastikan senpi itu hanya akan digunakan dan dipegang para rekrutmen Komcad ketika menjalani masa latihan saja.
"Penting untuk dicatat, bahwa penggunaan senjata untuk Komcad digunakan pada saat latihan. Jadi bukan nanti Komcad (senjatanya) dibawa-bawa pulang, tidak seperti itu," kata Kepala Biro (Karo) Humas Setjen Kemenhan Marsma TNI Penny Radjendra, Jumat (2/4).
Berdasarkan PP3/2021, setiap warga negara Indonesia berhak ikut mendaftar untuk mengikuti pelatihan Komcad dengan syarat turunan lainnya. Meski begitu, tak ada unsur paksaan bagi warga mendaftar Komcad. Semua dilakukan atas kesadaran sendiri, dan dipastikan berbeda dengan Wajib Militer yang menekankan unsur wajib bagi warganya.
Baca juga: Menteri Pertahanan AS Telepon Menhan Prabowo Bahas Kerja Sama Bilateral Hingga Laut China Selatan
Penny mengonfirmasikan memang akan ada pelatihan-pelatihan militer sehingga senjata memang diperlukan untuk menunjang pelatihan tersebut. "Dan ini penting untuk dicatat, ini tidak akan dibawa Komcad di luar latihan ini untuk latihan," jelas Penny.
Dikutip dari situs Pindad, senjata SS2-V5 A1 berukuran 5,56 x 45 mm dengan berat tanpa peluru 3,35 Kg, dan dengan full magazine 3,71 Kg.
Dilengkapi dengan popor lipat, senapan ini disebut memiliki jarak tembak efektif sejauh 200 meter. Di samping spesifikasi teknis tersebut, senapan serbu untuk Komcad itu juga bisa ditambahi telescope dan laser.
”Tinggal ditempelkan,” kata Wijil.
Meski Kemhan telah menjamin penggunaan senpi ini akan diawasi, menurut Peneliti Militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Muhammad Haripin, tetap saja Kementerian di bawah pimpinan Prabowo Subianto itu harus mengantisipasi penyalahgunaan senapan api oleh Komcad.
Lagi pula, kata Haripin, saat ini belum ada regulasi yang benar-benar tepat dalam hal penggunaan senpi di Indonesia. Oleh karena itu, pemesanan dan pelatihan untuk Komcad ini pun mesti dibarengi dengan sejumlah perbaikan.
"Jangan sampai senpi, amunisi, itu bisa beredar dengan bebas," kata Haripin.
Haripin juga mengingatkan Kemenhan bahwa saat ini mestinya telah melakukan koordinasi dengan pihak Polri. Pasalnya, Kemenhan bukanlah kementerian yang mengawasi penggunaan senpi.
Oleh sebab itu, harus ada koordinasi dengan lembaga yang memang memiliki wewenang.
Kemenhan sendiri menargetkan pembentukan Komcad di paruh pertama sebanyak 35 batalyon atau sebanyak 25 ribu prajurit. Pembentukan Komcad ini sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.(tribun network/git/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.