Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Soroti Mantan Pimpinan KPK yang Kritik SP3 Kasus BLBI, Legislator PPP: Harus Introspeksi Diri

anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani balik mengkritik Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in Soroti Mantan Pimpinan KPK yang Kritik SP3 Kasus BLBI, Legislator PPP: Harus Introspeksi Diri
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serempak mengkritik keputusan penghentian pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).

Diketahui, mantan pimpinan KPK yang mengkritik keputusan KPK saat ini antara lain Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.

Baca juga: SP3 Kasus BLBI, Legislator Golkar: Kita Percayakan Kawan-kawan di KPK untuk Ambil Keputusan

Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani balik mengkritik Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.

"Ketika bicara soal SP3 KPK perdana itu yang paling enak dan gampang adalah dengan menyalahkan pada revisi UU KPK. Beberapa orang itu, apalagi yang pernah memimpin KPK atau bekerja di KPK itu tidak mau introspeksi diri," ujar Arsul, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: Legislator PPP: Komisi III Akan Tanyakan Dasar Legal KPK SP3 Kasus BLBI

Introspeksi diri yang dimaksud Arsul Sani dalam hal ini bahwa proses-proses penegakan hukum atas beberapa kasus di KPK sudah 'bermasalah' saat mantan pimpinan KPK ini menjabat.

Bahkan, kasus tersebut seperti dipaksakan atau kasus yang tidak dituntaskan alias dilimitasi proses hukumnya.

Baca juga: SP3 Kasus BLBI, BW: Dampak Paling Negatif Revisi UU KPK

Berita Rekomendasi

"Dan itu kelihatan dari tidak bulatnya keputusan para komisioner dalam beberapa kasus sebelum era pimpinan KPK yang sekarang. Contoh misalnya kasusnya mantan Dirut BRI Sofyan Baasyir yang diputus lepas," kata Arsul.

Wakil Ketua MPR itu juga menyinggung kasus Century dan Hambalang yang pada akhirnya hanya memiliki satu terdakwa diajukan.

Sementara pihak-pihak yang lain yang diduga terlibat, lanjutnya, tidak jelas sampai dengan sekarang, meski sudah disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam surat dakwaan.

"Jadi mestinya mereka yang pernah memimpin atau bekerja di KPK ya juga harus intropeksi diri. Tidak hanya melihat kasus SP3 perdana saja," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas