Baleg Ungkap Arahan Apa Saja yang Akan Masuk dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ada data dari WHO yang mengklaim bahwa orang yang rutin mengkonsumsi minuman beralkohol memiliki risiko
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno yang membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Dalam kesempatan itu, tenaga ahli Baleg Abdullah Mansyur menyampaikan bahwa latar belakang dari penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut adalah karena minuman beralkohol dapat mengganggu kesehatan hingga memicu munculnya penyakit kronis jika terus menerus dikonsumsi.
"Minuman beralkohol secara klinis dapat dapat mengganggu kesehatan sebab menimbulkan gangguan mental organik, merusak saraf dan daya ingat, edema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastritis, paranoid, dan jika diminum terus-menerus dalam jangka panjang dapat memicu munculnya penyakit kronis," ujar Abdullah, dalam rapat pleno itu, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Pria 33 Tahun Bacok Paman hingga Luka Parah, Gara-gara Kesal Korban Buang Miras Titipan Temannya
Selain itu, kata Abdullah, ada data dari WHO yang mengklaim bahwa orang yang rutin mengkonsumsi minuman beralkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus corona.
"WHO pada 12 Oktober 2020 mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengkonsumsi alkohol memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi virus Covid-19. Pasalnya, alkohol melemahkan sistem imunitas tubuh," jelasnya.
Lantas, Abdullah juga menyampaikan sejumlah arahan yang akan diatur dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Gara-gara Miras Dibuang, Keponakan Bacok Paman Hingga Sekarat
Salah satunya terkait larangan atau pengendalian hingga pembatasan minuman beralkohol impor dan tarif cukai yang tinggi.
"Pertama, larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi," kata Abdullah.
"Kemudian dukungan pengembangan minol tradisional/lokal (ekspor dan kawasan wisata/perdagangan khusus/terbatas), penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.