Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baznas: Penyaluran Zakat Harus Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI

Aman secara regulasi artinya penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan UU yang berlaku. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Baznas: Penyaluran Zakat Harus Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI
Tribunnews/Taufik Ismail
Ketua BAZNAS Noor, Achmad (tengah) di lokasi Rakornas, Grand Mercure, Jakarta, Minggu, (4/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Hotel Grand Mercure, Jakarta, 4-6 April 2020.

Sejumlah agenda akan dibahas dalam Rakornas tersebut diantaranya yakni penguatan kelembagaan, termasuk diantaranya memperkuat penghimpunan dan pendistribusian zakat.

"Kita akan jadikan BAZNAS sebagai lembaga utama untuk mensejahterakan umat, itu visi, sehingga bagaimana kita benar benar akan memaknainya. Karena itu kami akan melakukan penguatan kelembagaan dari pusat sampai ke bawah," ujar Ketua Badan Amil dan Zakat Nasional (BAZNAS), Noor Achmad kepada Tribunnews.com, dilokasi Rakornas.

Terkait penghimpunan dan pendistribusian, Noor mengatakan bahwa ekstrapolasi zakat yang bisa dikumpulkan lembaganya dalam satu tahun adalah Rp 12,7 triliun. Namun menurut dia yang berhasil dikumpulkan atau dilaporkan kepada BAZNAS sebesar Rp 4,9 triliun.

Baca juga: Baznas Gelar Rakor Untuk Perkuat Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat

"Itu totaly baik itu yang dikumpulkan BAZNAS, baik provinsi, kabupaten atau kota maupun  LAZ (Lembaga Amil Zakat)" kata Noor.

Baca juga: Diah Pitaloka Dorong Digitalisasi Wakaf dan Zakat untuk Perkuat Peran Baznas dan BWI

Dari Rp 4,9 triliun tersebut kata dia, zakat yang berhasil dikumpulkan BAZNAS pusat sebesar Rp 384 miliar. Sementara itu zakat yang dikumpulkan provinsi maupun LAZ bervariasi.

Berita Rekomendasi

"Ada yang besar, ada yang kecil, di Jawa Tengah itu misalnya sampai Rp 64 miliar, kemudian di Jabar Rp 34 miliar, di DKI Jakarta Rp 164 miliar. Di provinsi-provinsi lain, masih ada yang dibawah Rp 5 miliar, di bawah Rp 2 miliar," ujarnya.

"Demikian juga kabupaten-kabupaten juga masih belum sama, artinya masih sangat variatif," katanya.

Menurut Noor, masih ada yang salah dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat sehingga total zakat yang dikumpulkan masih jauh dari potensi atau ekstrapolasi.

Karena itu, BAZNAS akan melakukan pembenahan agar zakat yang dikumpulkan dan didistribusikan aman secara syariah, aman secara regulasi dan aman secara NKRI.

Aman secara syar'i artinya penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan asnaf yang jumlahnya delapan diantaranya yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).

Aman secara regulasi artinya penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan UU yang berlaku. 

Aman secara NKRI yakni zakat yang dihimpun dan didistribusikan tidak berkaitan dengan aksi terorisme atau kegiatan yang merongrong Republik Indonesia.

"Karena dana dari masyarakat kan paling mudah dihimpun. Masyarakat Indonesia kan paling mudah berderma, tapi untuk apa itu,  tidak ditanyakan masyrakat, sehingga ini nanti perlu disampaikan bersama-sama (dibahas)," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas