Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Periksa Dirut Adrasentra Propertindo

PT Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Gratifikasi Pemkot Batu, KPK Periksa Dirut Adrasentra Propertindo
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Adrasentra Propertindo Hamid Mundzir dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Batu Tahun 2011-2017.

Hamid Mundzir akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Diketahui, PT Adrasentra Propertindo merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang utamanya bergerak dalam bisnis pengoperasian taman rekreasi.

Taman rekreasinya terdiri atas The Jungle Water Park (The Jungle), yang merupakan taman tema air; Jungle Fest, dan Jungleland Adventure Theme Park (Jungleland).

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Gratifikasi Pejabat BPN

"Hari ini bertempat di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi2 dalam perkara dugaan TPK terkait gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah, dan Made Wiley Harsadinata selaku Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/Komisaris PT Abei Anmas Trans.

BERITA TERKAIT

Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.

Baca juga: KPK Akan Telusuri Dugaan Gratifikasi Rp 3,4 Miliar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

Diketahui, kasus gratifikasi ini adalah hasil dari pengembangan kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti divonis 5,5 tahun penjara.

Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap, Direktur PT Dailbana Prima.

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas