Kementan ke DPR Usulkan Perbaikan Skema Distribusi Pupuk Subsidi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhie memberi 3 usulan penting untuk mengatur skema pendistribusian pupuk subsidi tahun depan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Sarwo Edhie memberi 3 usulan penting untuk mengatur skema pendistribusian pupuk subsidi tahun depan.
Usulan tersebut disampaikan Sarwo saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat sekaligus Rapat Panitia Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (5/4/2021).
Usulan pertama, kata Sarwo Edhie, pupuk subsidi hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan komoditas tertentu seperti padi jagung dan kedelai.
Kemudian yang kedua, pupuk subsidi akan didifokuskan pada pupuk urea, NPK atau dengan pupuk organik.
Baca juga: Kementan Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Malang Aman
"Usulan ketiga adalah pupuk subsidi ini dibatasi keluasannya di lahan 1 hektare, sehingga kalau sekarang alokasi pupuk 9 juta hektar untuk 2 hektar maksimum itu mungkin kalau batasan luasannya dikurangi menjadi 1 hektare bisa dua kali lipat kira-kira begitu," katanya.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Suwandi mengatakan bahwa pendistribusian pupuk sejauh ini berjalan dengan baik, terlebih jika dilihat dari hasil produksi musim tanam 2020 yang saat ini mengalami peningkatan produksi cukup signifikan.
"Dari data yang kami miliki produksi beras di MT (musim tanam) 2020 mengalami peningkatan," katanya.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa pendataan penerima pupuk sudah sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
"Jadi dimulai dari tingkat Desa lanjut ke Kecamatan, kemudian di Kecamatan data kebutuhan pupuk itu dimasukkan kedalam mesin dan divalidasi dengan nomor induk kependudukan yang kita dapat dari Dirjen dukcapil Kemendagri. Jadi penerima pupuk sudah tepat sasaran," katanya.
Dedi mengatakan, punyusunan validasi data sesuai e-RDKK dibantu langsung oleh penyuluh dan kelompok tani di tiap daerah, sehingga penyediaan, distribusi dan pengawasan bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
"Saya sampaikan intinya adalah penyuluh bersama-sama dengan kelompok tani dari bawah menyusun RDKK kebutuhan pupuk subsidi ini yang dilanjutkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Kota terus ke Provinsi kemudian baru ke Kementan," katanya.
Baca juga: Transformasi Bisnis, Pupuk Indonesia Bangun Pabrik Baru hingga Luncurkan Agro Solusi
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Perekonomian, Musdalifah Machmud menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam melengkapi pendataan penerima pupuk subsidi agar sesuai dengan kebijakan.
"Kami akan memperbaiki terus-menerus dan kita saat ini berkomunikasi melakukan koordinasi dengan Kemendagri untuk sama-sama kita mulai pendataan dari camat sampai pemerintah daerah," katanya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa selama ini yang selalu menjadi masalah dalam persoalan pupuk adalah sulitnya para kepala daerah dalam mengeluarkan surat keputusan.
"Yang sering bermasalah itu adalah surat keputusan Gubernurnya belum keluar. Jadi tolong struktur semacam itu dihilangkan saja karena sudah ada data di Dirjen tanaman pangan. Artinya jangan terlalu banyak mata rantai birokrasi lah," tutupnya. (*)