Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Bahas Penerapan Restorative Justice dalam Rakernis Bareskrim Polri

Mahfud MD membahas terkait penerapan restorative justice saat menghadiri Rapat Kerja Teknis Bareskrim Polri

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Bahas Penerapan Restorative Justice dalam Rakernis Bareskrim Polri
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD. 

Pendekatan restorative justice pun, kata dia, sudah ada landasan hukumnya.

Restorative justice, kata dia, bisa ditemukan dalam delapan bentuk produk hukum dari Mahkamah Agung di antaranya tiga Perma, satu Surat Edaran MA, dan satu Surat Edaran Ketua MA.

“Di tingkat MA sudah ada pengaturannya, sudah ada arahannya, bahwa restorative justice itu penting untuk pidana-pidana tertentu,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan di lingkungan Kejaksaan Agung pun ada aturannya yakni Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan.

Sementara di Kepolisian, Polri sudah mengeluarkan SE Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

SE tersebut, kata dia, menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam kasus-kasus UU ITE.

Kecuali, kata Mahfud, perkara terkait UU ITE yang berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, separatisme, dan tindak pidana yang tergolong berat.

Berita Rekomendasi

Mahfud menyebut semangat restorative justice di lingkungan Polri bahkan sudah lama tumbuh.

Misalnya, kata dia, dengan mendamaikan orang yang terlibat dalam dugaan ujaran kebencian atau menyelesaikan pencurian kecil semisal mencuri sandal atau mencuri buah di luar pengadilan.

“Dalam SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian, ada ketentuan yang berbunyi: Mempertemukan pelaku dan korban ujaran kebencian, dan mencari solusi perdamaian,” kata Mahfud.

Mahfud menyebut beberapa contoh kasus yang sebenarnya layak diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Kasus tersebut antara lain pencurian tiga buah kakao oleh seorang wanita bernama Mbok Minah, dan kasus seorang ibu di Tapanuli yang dilaporkan ke polisi oleh putrinya sendiri karena memetik jagung di kebun putrinya itu karena lapar.

“Nah yang begini-begini, dengan adanya SE Kapolri tadi, dan pendekatan restorative justice di keseluruhan penegakan hukum kita yang menghendaki lebih manusiawi, supaya dihindari,” kata Mahfud.

Dalam acara tersebut, hadir Kabareskrim Komjem Pol Agus Andrianto, Wakabareskrim Brigjen Pol Syahar Diantono, para penyidik utama, dan para peserta Rakernis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas