Bahar Bin Smith Protes Kasusnya Sudah Damai Tapi Tetap Disidang
Sidang dilakukan via telekonferensi, Bahar bin Smith mengikutinya secara jarak jauh dari Lapas Gunung Sindur.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kasus penganiayaan sopir taksi online yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith terus bergulir.
Kasus tersebut kini memasuki masa sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (6/4/2021).
Sidang dilakukan via telekonferensi, Bahar bin Smith mengikutinya secara jarak jauh dari Lapas Gunung Sindur.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Profil Wakabareskrim Brigjen Syahar Diantono, Pernah Tangani Kasus Benih Lobster & Bahar bin Smith
Pantauan Tribunjabar.id di layar monitor, Habib Bahar mengikuti persidangan dengan tenang.
Sesekali, dia tampak minum di gelas cangkirnya. Dia juga sempat meminta sidang di skors untuk pergi ke toilet.
"Di sini ruangannya ber-AC yang mulia, jadi dingin. Di sel itu enggak pakai AC, jadi dari tadi saya menahan diri ingin ke toilet," ucap Habib Bahar.
Sidang di skors tiga menit kemudian dilanjutkan kembali oleh jaksa membacakan dakwaan.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith akan Jalani Sidang, Aniaya Driver Taksi Online yang Antar Istri
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Habib Bahar melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.
Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Habib Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Korban penganiayaan dalam kasus ini, yakni Andriansyah.
Saat itu, Andriansyah mengendarai Toyota Calya menjemput istri Bahar, Jigana Roqayah di kediamannya untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat. Sorenya, mereka pulang.