Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta sudah dimulai, cek penerima di efrom.bri.co.id/bpum

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Pendaftaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta sudah dibuka, cek penerima di eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta sudah dibuka, simak cara mendaftar dan syaratnya.

Pengecekan penerima BLT UMKM 2020 di efrom.bri.co.id/bpum juga sudah bisa dilakukan. 

Kementerian Koperasi dan UKM mengumumkan pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 sudah dibuka.




Hal itu disampaikan melalui akun instagram resmi Kemenkop, @kemenkopukm, Sabtu (4/4/2021).

"Halo #SobatKUKM yang pasti sudah tidak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro.

Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai diakses. Kabar instal, terapis baru, calon penerima bantuan sudah bisa diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten / kota masing-masing, " tulis @kemenkopukm.

Sementara itu, dikutip dari Kontan, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pengajuan usulan untuk mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Baca juga: Puan Sebut Peningkatan Rasio Kredit UMKM Bisa Selamatkan Ekonomi Bangsa

BERITA TERKAIT

Besaran BLT UMKM Tahun 2021 Sebesar Rp 1,2 juta

Berbeda dengan BLT UMKM tahun 2020 yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, besaran BLT UMKM tahun 2021 diberikan separuhnya yakni Rp 1,2 juta.

Hal itu telah diputuskan pemerintah dan diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Lantas, siapakah penerima BLT UMKM tahun 2021? 

Penerima BLT UMKM tahun 2021 diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam pasal itu disebutkan, penerima BLT UMKM 2021 ada dua yakni UMKM yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu dan UMKM yang belum menerima BLT UMKM. 

Syaratnya, penerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas