Deteksi Dini Terorisme Pemerintah Harus Beri Pembekalan Mulai dari Tingkat Keluarga
Kelompok intoleran dengan paham radikalisme kini keberadaannya semakin mengkhawatirkan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelompok intoleran dengan paham radikalisme kini keberadaannya semakin mengkhawatirkan.
Mencegah benih-benih tersebut terus tumbuh negara dalam hal ini pemerintah harus memberikan pembekalan mulai dari tingkat keluarga sebagai kunci pencegahan tingkat pertama.
"Negara perlu memberikan pembekalan kepada semua keluarga dan masyarakat untuk mampu melakukan deteksi dini atas ideologi radikal terorisme," kata Pakar Keamanan dan Intelijen, Stanislaus Riyanta dalam pernyataannya, Selasa(6/4/2021).
Stanislaus berpendapat bahwa radikalisme dan terorisme terus berkembang secara pesat. Keberadaan tekonologi dan jaringan internet memudahkan propaganda kepada siapapun tanpa mengenal batas dan jarak.
Baca juga: Tokoh Lintas Agama dan Masyarakat di Jayapura Papua Deklarasi Damai, Kecam Aksi Terorisme
"Selain itu, kelompok ini (teroris) menggunakan dalil-dalil dan propaganda ideologis sehingga ketika berhasil melakukan doktrinasi, ideologi tersebut akan sangat sulit diubah," ujar
Stanislaus.
Kelompok transnasional seperti ISIS dan Al-Qaeda memang tujuan utamanya politik, yakni meraih kekuasaan. Kelompok transnasional menggalang massa dengan doktrinasi ideologi. Meski bergerak sendiri, orang bisa terpapar karena merasa ada kesamaan ideologi.
"Meski tidak bergerak dalam arahan organisasi, sangat banyak orang yang mudah terpapar dan bergerak sendiri karena ideologi. Mereka bisa disebut korban propaganda dan diperalat kelompok besar," tutur Stanislaus.
Baca juga: Pengamat Terorisme Yakini Muchsin Kamal Penjual Senjata ke ZA Tak Bersalah Secara Yuridis
Presiden Joko Widodo sudah meneken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Aksi Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.
Dalam Perpres tersebut, masyarakat dipersilakan melapor ke polisi jika mencurigai adanya individu atau kelompok ekstremis sebagai bentuk deteksi dini agar kelompok intoleran tidak membesar. Sebab jika ekstremisme dibiarkan, berpotensi memunculkan sikap intoleran dan radikal.
Baca juga: Antisipasi Aksi Terorisme Jelang Paskah, Keuskupan Agung Jakarta Imbau Gereja Tingkatkan Keamanan
Stanislaus berharap Perpres Nomor 7 Tahun 2021 benar-benar diterapkan. "Untuk memastikan efektifitasnya," katanya.
Kolaborasi erat antara pemerintah dengan masyarakat lanjut Stanislaus diperlukan untuk mencegah terorisme. Agar itu berhasil, pemerintah perlu memperkuat kapasitas masyarakat dan menjalin komunikasi secara terus menerus.
"Kolaborasi antara state actor dan non state actor ini sangat penting untuk pencegahan terorisme, karena terorisme tidak mungkin diurus hanya oleh pemerintah," kata Stanislaus.(Willy Widianto)