Djoko Tjandra Terbukti Suap 2 Jenderal dan Jaksa Pinangki, Permohonan JC Juga Ditolak Hakim
Terbukti suap penegak hukum, terdakwa Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Hal memberatkan, perbuatan Djoko tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut.
Justice Collaborator
Selain menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Djoko Tjandra.
Hakim menilai Djoko tak memenuhi syarat untuk mendapatkan JC.
Hakim menyatakan, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi bagi seorang terdakwa bila ingin jadi JC.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, yang isinya yakni terdakwa bukanlah pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
Hakim kemudian membeberkan pertimbangan mengapa Djoko Tjandra dinilai tak mengakui perbuatannya.
Di antaranya, Djoko mengaku tak ingat soal uang Rp 10 miliar yang diserahkan kepada Tommy Sumardi terkait pengurusan penghapusan DPO di Ditjen Imigrasi.
Padahal, kata hakim, dalam pemeriksaan perkara di persidangan, Djoko Tjandra sendiri yang mengakui bahwa telah meminta tolong Tommy Sumardi atas rekomendasi dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Disebutkan bahwa Tommy kenal dengan banyak pihak di Interpol Polri.
"Dengan demikian, terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan untuk mengurus red notice, penghapusan status DPO atas nama terdakwa apalagi saksi terdakwa Tommy Sumardi selalu menyampaikan progres kepada terdakwa hingga memberikan informasi kepada terdakwa bahwa status DPO terdakwa sudah dihapus oleh ditjen imigrasi," kata hakim.
Atas dasar itulah hakim menilai Djoko Tjandra tak memenuhi kualifikasi untuk menjadi JC. Sebab ia tak mengakui perbuatannya.
"Oleh karena demikian, keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan komitmen fee dan kepada siapa uang tersebut diberikan menunjukkan bahwa terdakwa tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya. Majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai JC dalam perkara a quo sehingga permohonan Saudara di atas tidak dikabulkan," ujar hakim.(tribun network/ham/dod)