Kasus Korupsi BP Bintan, KPK Telusuri Pengaturan Kuota Rokok dan Minol
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari kelimanya tim penyidik berusaha menelusuri proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Bertempat di kantor Polres Tanjung Pinang, Senin (5/4/2021), tim penyidik memeriksa Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi; Anggota (2) Bidang Pelayanan Terpadu BP Bintan, Yurioskandar.
Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Gratifikasi Sri Wahyumi Maria Manalip
Kemudian, Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Bintan/ajudan Bupati Bintan periode 2016-2021, Rizki Bintani; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kab. Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016, Mardhiah; dan pensiunan PNS, Restauli.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari kelimanya tim penyidik berusaha menelusuri proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol (minol).
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok dan minuman beralkohol," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Tak hanya soal pengaturan kuota rokok dan minol, tim penyidik KPK juga menyelisik dugaan penerimaan uang ke pihak terkait dalam kasus ini.
"Dan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang karena pemberian kuota dimaksud kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," sebut Ali.
Baca juga: Akhirnya Buronan KPK, Samin Tan Berhasil Ditangkap
Sebelumnya, KPK telah mendalami pengajuan kuota rokok dan minol lewat Mohd Saleh H. Umar selaku Kepala BP Kawasan Bintan yang diperiksa pada Rabu (31/3/2021).
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Baca juga: Pegawai KPK DItemukan Meninggal di Gunung Sindur, Sempat Curiga karena Tak Keluar Rumah
Adanya penyidikan itu, berarti KPK telah menetapkan tersangka.
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab, sesuai kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah beberapa lokasi misalnya Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).
Dalam penggeledahan itu KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.