Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Setelah Samin Tan, Tangkap Harun Masiku dan DPO Lainnya

Atas penangkapan Samin Tan ini, KPK mengultimatum buronan lainnya untuk menyerahkan diri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Setelah Samin Tan, Tangkap Harun Masiku dan DPO Lainnya
Ilham Rian/Tribunnews.com
Deputi Penindakan KPK Karyoto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) membekuk bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk (BORN) Samin Tan pada Senin (5/4/2021) kemarin.

Samin Tan diketahui telah menyandang status buron sejak April 2020 atau setahun lalu atas kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Atas penangkapan Samin Tan ini, KPK mengultimatum buronan lainnya untuk menyerahkan diri.

"Penangkapan DPO tersebut menegaskan bahwa koordinasi KPK dan Polri untuk bersama melakukan pencarian dan penangkapan para DPO KPK akan terus dilakukan dan KPK tetap berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para DPO KPK lainnya," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Diketahui, selain Samin Tan, terdapat sejumlah buronan KPK lainnya yang belum dibekuk.

Beberapa di antaranya yaitu mantan caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024; Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.

Kemudian terdapat nama pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014; serta Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Baca juga: KPK Usut Pelarian Buronan Samin Tan

Berita Rekomendasi

Karyoto menyatakan, pihaknya telah membentuk tim pencari DPO yang secara khusus bertuhas memburu para buronan.

Karyoto meyakini, dengan kehadiran tim tersebut, KPK akan membekuk buronan lainnya.

"Saya tidak akan cerita keberadaan DPO lainnya, tapi mudah-mudahan (penangkapan Samin Tan) ini adalah salah satu kerja tim itu. Kemudian mudah-mudahan dalam waktu singkat yang akan datang juga masih bisa kita mencari DPO-DPO lain," tutur Karyoto.

KPK juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat atau menginformasikan kepada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300 dan juga email informasi@kpk.go.id.  

"Dukungan dan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan  korupsi sangat penting bagi KPK," ujar Karyoto.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas