Operator Ihsan Yunus Disebut Berperan Bagi Kuota Proyek Bansos
Agustri Yogasmara alias Yogas disebut punya peran dalam proyek bantuan sosial (bansos) di Kemensos yakni bagi-bagi kuota bansos untuk vendor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operator Anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas, disebut memiliki peran dalam proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Peran Yogas yaitu terkait bagi-bagi kuota bansos untuk vendor.
Hal itu terungkap saat Direktur Keuangan PT Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Akhirnya Buronan KPK, Samin Tan Berhasil Ditangkap
PT Mandala Hamonangan Sude diketahui mendapat pekerjaan pengadaan paket bansos melalui Harry Sidabukke.
Rajif awalnya mengungkap pertemuan antara Harry Van Sidabukke dengan Yogas serta adik Ihsan Yunus, Iman Ikram.
Harry, kata Rajif, sempat meminjam ruangan di kantor PT Mandala Hamonangan Sude untuk rapat.
"Waktu itu dia bilang pinjam rungan buat meeting," ungkap Rajif saat bersaksi.
Awalnya Rajif mengaku tak mengetahui sosok Yogas.
Rajif baru mengetahui sosok dan peran Yogas dari Harry Van Sidabukke.
Baca juga: Sidang Lanjutan Bansos Covid-19, Para Saksi Ungkap Manfaat Bansos Sembako
"Baru pada akhir-akhir itu dikasih tahu kalau misalkan Yogas itu ada peranan, dikasih tahu di grup (WhatsApp) seperti itu," kata Rajif.
"Peranan seperti apa yang disampaikan oleh Pak Harry ke saudara?" tanya jaksa KPK.
"Diinformasikan kalau di grup (WhatsApp) ada yang bisa untuk bagi-bagi sembako," jawab Rajif.
"Bagi-bagi kuota (bansos)?" kata jaksa menegaskan.
"Informasinya seperti itu," ucap Rajif.