Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Kabulkan Permohonan Suharjito Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Edhy Prabowo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan penyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Kabulkan Permohonan Suharjito Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Edhy Prabowo
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) sekaligus terdakwa penyuap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito.

Pernyataan ini dituangkan jaksa KPK dalam surat tuntutan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa Suharjito telah berterus terang dan kooperatif memberi keterangan, serta menyatakan bersedia menguak keterlibatan pihak lain di perkara suap izin ekspor benih lobster (benur) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020.

Baca juga: Jaksa Tuntut Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

"Kami berpendapat bahwa karena terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata jaksa dalam persidangan.

Namun, kata jaksa, pemberian surat ketetapan JC dari KPK untuk Suharjito, baru akan diberikan setelah dirinya bersaksi dalam sidang perkara terdakwa lainnya.

"Pemberian Surat Ketetapan KPK sebagai Justice Collaborator akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," katanya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, kuasa hukum Suharjito, Adwin Rahardian mengatakan permohonan JC diajukan hanya karena berdasar itikad baik dan sikap kooperatif kliennya sebagai terdakwa.

Jika JC dikabulkan, Adwin menegaskan kliennya siap menjawab semua persoalan menyangkut kasus ini secara terang benderang.

Baca juga: Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

"Bukan apa - apa, itu karena itikad baik dan kooperatif saja apapun akan siap menjawab dengan sejujur-jujurnya, termasuk di BAP terdakwa bisa di explore dari hal-hal saudara terdakwa ketahui," ucap Adwin.

Selain mengajukan JC, Suharjito juga meminta lembaga antirasuah turut mengusut keterlibatan eksportir benur lain yang diduga turut memberikan komitmen fee terhadap Edhy Prabowo.

Baca juga: Sidang Suap Ekspor Benur, Ahli Pidana Sebut Suharjito Korban Muslihat Staf Khusus Edhy Prabowo

Pasalnya, ia jadi satu-satunya pihak swasta yang diseret dalam kasus suap izin ekspor benur tersebut, hingga perkaranya kini bergulir di persidangan.

Berdasarkan logika dasar, Suharjito menilai mustahil hanya satu perusahaan yang tersangkut dalam kasus suap izin ekspor benur ini.

"Ya, kira-kira masa aku yang salah sendiri? Gitu aja logikanya kan," kata Suharjito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021) lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas