Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa 4 Saksi

Adapun keempat saksi tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Periksa 4 Saksi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). KPK memeriksa Andi Sudirman Sulaiman terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menjerat Nurdin Abdullah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Mereka yaitu M. Fathul Fauzy Nurdin (mahasiswa), Raymond Ardan Arfandy (wiraswasta), Rudy Ramlan (PNS), dan John Theodore (wiraswasta).

Adapun keempat saksi tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).

"Para saksi diperiksa untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Berita Rekomendasi

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Juga rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas