Penjual Senjata Air Gun Kepada Terduga Teroris yang Serang Mabes Polri Ditetapkan Tersangka
Densus 88 Antiteror Polri menetapkan penjual senjata air gun berinisial MK (29) sebagai tersangka.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan penjual senjata air gun berinisial MK (29) sebagai tersangka.
MK diketahui menjual air gun kepada terduga teroris yang menyerang Mabes Polri berinisial ZA.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan MK diamankan penyidik Densus 88 di Aceh dan kini akan dibawa menuju Jakarta.
Ia menuturkan pelaku dijerat dengan pasal terkait jual beli senjata api ilegal.
Baca juga: Kediaman Wanita Penyerang Mabes Polri di Kelapa Dua Wetan Jakarta Timur Sepi
"Sampai saat ini penyidik Densus 88 telah mengamankan tersangka yang telah melakukan penjualan senjata api terhadap ZA. Saat ini penyidik masih mengerahkan pasal UU darurat 1 tahun 51 tentang senpi ilegal," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Ahmad menjelaskan penyidik juga akan membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan UU terkait terorisme.
"Namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme. Artinya sudah jadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senpi ilegal," ungkap dia.
Hingga saat ini, penyidikan kasus tersebut masih tengah ditangani oleh tim Densus 88 Antiteror Polri.
Sebelumnya, tim Densus 88 Anti-Teror Polri telah berhasil menangkap penjual senjata yang digunakan teroris Zakiah Aini alias ZA (25) saat menyerang Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Baca juga: Kompolnas Soroti CCTV dan Prosedur Penggeledahan Pengunjung di Mabes Polri
"Benar (sudah ditangkap)," katanya.
Lebih lanjut kata Rusdi, penjual senjata berinisial MK (29) itu diamankan di Kota Banda Aceh.
"Yang ditangkap atas nama MK, laki-laki 29 tahun. di Jalan Syiah Kuala, kota Banda Aceh, Aceh," tuturnya.
Hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, mengingat lokasi MK yang berada di Aceh saat ditangkap.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono telah memastikan jenis senjata yang digunakan pelaku teror ZA di Mabes Polri yakni merupakan jenis Airgun berkaliber 4,5 MM.
Hal itu dipastikan setelah melakukan pendalaman dan pengecekan dari uji labfor atas sejumlah barang bukti yang ditemukan dari jasad pelaku teror tersebut.
Baca juga: Polri: Ada Kelompok yang Tuding Bom Bunuh Diri di Makassar dan Penyerangan Mabes Polri Cuma Rekayasa
"Dari hasil pengamatan gambar senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol Airgun BB bullet call 4,5mm," tukas dia.
Diketahui pada Rabu (31/4/2021) lalu, Markas Besar (Mabes) Polri dimasuki seorang perempuan tak dikenal melalui pintu belakang.
Perempuan yang berinisial ZA tersebut datang dengan menggunakan pakaian serba hitam dengan membawa map kertas berwarna kuning.
Setelah dirinya berhasil masuk, ZA langsung melancarkan tindakan penembakan di dalam halaman Mabes Polri.
Guna melumpuhkan ZA, polisi melesatkan tembakan mati ke arahnya.