Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjual Senjata Air Gun Kepada Terduga Teroris yang Serang Mabes Polri Ditetapkan Tersangka

Densus 88 Antiteror Polri menetapkan penjual senjata air gun berinisial MK (29) sebagai tersangka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjual Senjata Air Gun Kepada Terduga Teroris yang Serang Mabes Polri Ditetapkan Tersangka
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menetapkan penjual senjata air gun berinisial MK (29) sebagai tersangka.

MK diketahui menjual air gun kepada terduga teroris yang menyerang Mabes Polri berinisial ZA.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan MK diamankan penyidik Densus 88 di Aceh dan kini akan dibawa menuju Jakarta.

Ia menuturkan pelaku dijerat dengan pasal terkait jual beli senjata api ilegal.

Baca juga: Kediaman Wanita Penyerang Mabes Polri di Kelapa Dua Wetan Jakarta Timur Sepi

"Sampai saat ini penyidik Densus 88 telah mengamankan tersangka yang telah melakukan penjualan senjata api terhadap ZA. Saat ini penyidik masih mengerahkan pasal UU darurat 1 tahun 51 tentang senpi ilegal," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Ahmad menjelaskan penyidik juga akan membuka kemungkinan menjerat tersangka dengan UU terkait terorisme.

Berita Rekomendasi

"Namun terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam UU terorisme. Artinya sudah jadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senpi ilegal," ungkap dia.

Hingga saat ini, penyidikan kasus tersebut masih tengah ditangani oleh tim Densus 88 Antiteror Polri.

Sebelumnya, tim Densus 88 Anti-Teror Polri telah berhasil menangkap penjual senjata yang digunakan teroris Zakiah Aini alias ZA (25) saat menyerang Mabes Polri, Rabu (31/3/2021) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Baca juga: Kompolnas Soroti CCTV dan Prosedur Penggeledahan Pengunjung di Mabes Polri 

"Benar (sudah ditangkap)," katanya.

Lebih lanjut kata Rusdi, penjual senjata berinisial MK (29) itu diamankan di Kota Banda Aceh.

"Yang ditangkap atas nama MK, laki-laki 29 tahun. di Jalan Syiah Kuala, kota Banda Aceh, Aceh," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas