Keputusan Libur Ramadan 2025 Diumumkan Senin Besok
Menanti keputusan pemerintah tentang libur Ramadan 2025, apa saja skenarionya?
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan mengumumkan keputusan mengenai libur Ramadhan 2025 paling lambat pada hari Senin (20/1/ 2025).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada Sabtu (18/02/2025).
"Besok, paling lambat Senin, kita akan umumkan," ujar Nasaruddin Umar, seperti dilansir dari Kompas.com.
Keputusan mengenai libur Ramadhan ini juga didukung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti.
Abdul Muti menjelaskan bahwa keputusan terkait pembelajaran anak sekolah selama bulan Ramadhan akan diputuskan pekan depan.
Keputusan tersebut akan ditandai bersama oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam proses penyusunan keputusan ini, Mendikdasmen berkoordinasi dengan lima kementerian lainnya, termasuk Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenag, dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Wacana untuk meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan kembali diperbincangkan, yang sebelumnya pernah diterapkan pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di akhir 1999 hingga awal 2000.
Baca juga: Pemerintah Umumkan soal Keputusan Libur Ramadan 2025, Senin Besok
Tiga Skenario Libur Sekolah
Pemerintah saat ini mengajukan tiga skenario terkait libur sekolah selama Ramadhan 2025:
1. Sekolah libur satu bulan penuh, di mana kegiatan belajar mengajar diisi dengan kegiatan keagamaan.
2. Sekolah libur beberapa hari selama bulan puasa.
3. Tidak ada libur sekolah selama Ramadhan.
Pembelajaran Ramadhan 2025
Abdul Muti menekankan bahwa istilah yang tepat adalah "pembelajaran Ramadhan 2025" dan bukan "libur Ramadhan 2025".
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah merencanakan kebijakan libur kegiatan belajar mengajar di sekolah selama Ramadhan.
"Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, adanya pembelajaran di bulan Ramadhan," tegas Abdul Muti.
Abdul Muti juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu terbitnya Surat Edaran Menteri Bersama mengenai keputusan ini.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.