Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Berikut ini syarat dan cara mendaftar BPUM atau BLT UMKM 2021, cek penerimanya di eform.bri.co.id/bpum.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.
Penyaluran BLT UMKM 2021, terang Eddy, dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama, jumlah penerima sebanyak 9,8 juta UMKM dengan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun.
Tahap kedua diberikan kepada 3 juta UMKM dengan anggaran sebanyak Rp 3,6 triliun.
Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.
Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021
Bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM 2021?
Eddy menyampaikan, pendaftaran dilakukan satu pintu yakni melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
"Pengajuan BPUM dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota," jelasnya.
Baca juga: DPR Minta Program Insentif bagi UMKM, Koperasi dan Sektor Pariwisata Segera Disosialisasikan
Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.
Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku umkm yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat yakni
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.