Pemerintah Ambil Alih TMII
Kabag Humas TMII: Perlu Dipahami Bahwa yang Diambil Alih Itu Bukan Aset
Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Wibowo menegaskan pemerintah hanya mengambilalih hak kelola atas TMII.

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Wibowo menegaskan pemerintah hanya mengambilalih hak kelola atas TMII.
Menurutnya hal ini perlu dipahami masyarakat, agar tidak salah mengira bahwa TMII disita pemerintah.
"Perlu dipahami dan saya tegaskan, bahwa yang diambil alih itu bukan aset. Itu yang banyak orang salah memahami, bahwa aset taman mini disita oleh pemerintah adalah salah," ujar Adi saat berbincang dengan Tribunnews.com di kantornya, TMII, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Baca juga: Diambil dari Keluarga Cendana, Pratikno Bantah TMII Akan Dikelola Yayasan Bentukan Jokowi
Pengambilalihan tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Adi mengungkapkan, saat ini ada banyak masyarakat yang mengira pengambilalihan hak kelola tersebut sebagai penyitaan aset TMII oleh pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Sebut Pengelola TMII Tak Pernah Setor ke Kas Negara
"Pemasangan plang itu bukan berarti penutupan. Itu hanya penegasan bahwa ini adalah aset negara yang sekarang dikelola Kemensesneg," jelas Adi.
Selain itu, Adi juga mengungkapkan bahwa Taman Mini Indonesia Indah sejatinya memang aset milik negara sebagaimana Keppres No. 51 Tahun 1977.
"Sekarang ini yang diambil alih hanya pengelolaannya. Keppres no 51 tahun 1977 itu dibatalkan melalui Perpres nomor 19 tahun 2021," kata Adi.