Kabulkan PK, Mahkamah Agung Bebaskan Pengacara Lucas!
Patut diketahui, 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pengacara Lucas.
Duduk sebagai ketua, Majelis Hakim Agung Salman Luthan dengan Anggota Prof. Abdul Latief dan Sofyan Sitompul.
Putusan bernomor register 78 PK/Pid.Sus/2021 itu diketok dengan Panitera Pengganti Istiqomah Berawi pada Rabu (7/4/2021) kemarin.
"Kabul," bunyi putusan yang dilansir laman MA, Kamis (8/4/2021).
Atas putusan itu, berarti MA menyatakan Lucas tidak terlibat dalam perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus 'dagang perkara' yang dilakukan Eddy Sindoro.
Baca juga: KPK Setor Rp 600 Juta Milik Mantan Advokat Lucas ke Kas Negara
Patut diketahui pada 20 Maret 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas.
Hukuman Lucas kemudian dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding.
Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali dikurangi 5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara oleh MA.
Kasus yang menjerat Lucas ini berawal saat KPK menangkap Panitera PN Jakpus Edy Nasution pada 2016.
Dari penangkapan itu, KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.
Ternyata, Edy Nasution menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara.
Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak bisa menangkapnya.
Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas.
Akhirnya, Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.