Kebijakan Pemerintah Dorong Ekonomi saat Ramadhan dan Lebaran 2021: Wajibkan THR hingga Harbolnas
Pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi saat Ramadhan dan Lebaran 2021.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berkomitmen untuk lebih mendorong pemulihan ekonomi saat Ramadhan dan Lebaran 2021.
Selain itu, juga sekaligus untuk melakukan penanganan Covid-19 secara ketat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif.
Sehingga untuk dapat kembali ke level pertumbuhan pra-Covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7 persen di kuartal II-2021.
Momentum Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Baca juga: ASN Dilarang Mudik dan Cuti saat Lebaran 2021, Ada Sanksi jika Melanggar, Ini Aturan Lengkapnya
Pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 2021.
1. Mewajibkan Pemberian THR
Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dan Gaji ke-13 dan THR untuk ASN/TNI/Polri.
“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan”, ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (7/4/2021), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp 215 triliun.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Kurangi Layanan Operasional KA
2. Penyaluran Perlindungan Sosial
Menjelang Lebaran, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial (PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai) yang belum terpenuhi di Q1, untuk direalisasikan pada April sampai awal Mei 2021.
Memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei (sebelum Lebaran) serta penyaluran program Perlinsos lainnya, diperkirakan akan berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp 14,12 triliun.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Survei Kemenhub: 27 Juta Orang Akan Tetap Pulang Kampung
3. Harbolnas
Pembatasan kegiatan masyarakat melalui peniadaan mudik di masa liburan Lebaran Idul Fitri ini, diyakini akan efektif mengendalikan laju kasus Covid-19.
Namun, di sisi lain akan berpotensi menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi, sebagaimana pengalaman di tahun lalu yang menyebabkan kontraksi terdalam pada kuartal II-2020.
“Pemerintah akan mengadakan Program Hari Belanja Online Nasional di akhir bulan Ramadhan (Harbolnas Ramadhan), yang rencananya akan diselenggarakan selama 5 hari (H-10 sampai H-6 Idul Fitri), bekerjasama dengan Asosiasi, Platform Digital, Pelaku UMKM, Produsen Lokal, dan para Pelaku Logistik Lokal” jelas Airlangga.
Harbolnas Ramadhan 2021, pemerintah akan memberikan subsidi biaya Ongkos Kirim (Ongkir) gratis, untuk pembelian produk lokal dan produksi UMKM.
Baca juga: Ahli: Perlu Genjot Testing Covid-19 untuk Putuskan Kebijakan Mudik hingga Sekolah Tatap Muka
Baca juga: Ketua DPR: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten
4. Bansos Beras
Selain itu, Pemerintah juga akan menyalurkan Bansos Beras bagi masyarakat selama Ramadhan, melalui program Penyaluran Bantuan Beras sebesar 10 kg untuk penerima Kartu Sembako.
Penyaluran akan dilakukan pada akhir bulan Ramadhan, atau pada masa peniadaan Mudik berlaku.
“Pada akhir bulan Ramadhan, saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi masyarakat, yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli masyarakat."
"Diharapkan melalui kebijakan ini, akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.