Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Yoory akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Mantan Dirut Sarana Jaya di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Yoory C Pinontoan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Kamis (8/4/2021).

Yoory akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

"Pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Pemeriksaan terhadap Yoory akan dilakukan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Profil Yoory Corneles Pinontoan, Anak Buah Anies Baswedan yang Jadi Tersangka dalam Kasus Munjul

Baca juga: DPRD DKI Rapat Bareng Pembangunan Sarana Jaya, Salah Satunya Bahas Dugaan Korupsi Yoory Pinontoan

Baca juga: Cuma Dinonaktifkan, Wagub DKI Bilang Pemecatan Yoory Pinontoan Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

Yang pasti, Pasal 1 Angka 26 KUHAP menyebutkan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Salah satu pihak yang sudah dijadikan tersangka yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

"Yang sudah ditetapkan tiga (orang tersangka) ya, Yoory. Sori keceplosan ya," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Akan tetapi, Karyoto belum mau membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Yoory C Pinontoan.

Pun termasuk saat disinggung dua tersangka lainnya serta detail kasus ini.

KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019 ke tahap penyidikan.

Tanah yang dibeli itu seluas 41.921 meter persegi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas