Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Langsung Diberhentikan Dewas

KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Langsung Diberhentikan Dewas
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Konferensi pers Dewan Pengawas KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan hukuman sanksi etik berat terhadap salah satu satuan tugas (satgas) lembaga antirasuah tersebut berinisial IGA.

IGA dijatuhi hukuman berupa pemberhentian tidak hormat.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangbean menjelaskan, IGA telah melakukan penggelapan barang bukti dari terpidana kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yakni berupa emas seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram.

"Benar bahwa di dalam dua minggu Ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube KPK, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: KPK Sudah Usulkan Pengelolaan TMII Diserahkan ke Kemensetneg Sejak 2020

Tumpak menerangkan, IGA telah menggadaikan sebagian dari emas batangan tersebut.

Nilai yang digadaikan mencapai Rp 900 juta.

Emas itu, sebut Tumpak, digelapkan oleh IGA, lantaran yang bersangkutan membutuhkan dana untuk membayar utang terkait dengan bisnisnya.

BERITA REKOMENDASI

"Forex-forex itu oleh karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata dia.

Adapun, kata Tumpak, pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGA, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.

IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas