Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Akan Tunjuk BUMN Kelola TMII

Kemensetneg berencana menyerahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Akan Tunjuk BUMN Kelola TMII
Website Resmi TMII https://www.tamanmini.com/pesona_indonesia/tentang_tmii.php
TMII merupakan suatu kawasan taman wisata bertema budaya Indonesia di Jakarta Timur. Area seluas kurang lebih 150 hektar 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara berencana menyerahkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Kantor Kemensetneg, Kamis (8/4/2021).

"Arahnya adalah ini akan ditunjuk nantinya kita meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini," kata Pratikno.

Dengan dikelola oleh BUMN, menurut Pratikno TMII berada ditangan yang tepat agar dapat memberikan kontribusi pada kas negara.

Baca juga: Pemerintah Sebut Pengelola TMII Tak Pernah Setor ke Kas Negara

"Jadi dikelola oleh orang yang profesional, lembaga yang profesional, dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara," katanya.

Mantan Rektor UGM tersebut mengatakan bahwa pengelolaan TMII tidak akan selamanya dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Pengelolaan TMII oleh Kemensetneg hanya pada masa transisi setelah lepas dari Yayasan Harapan Kita.

"Sementara ini kita bentuk tim transisi namanya. transisi untuk pemindahan pengelolaan dari yayasan harapan kita ke kemensetneg, ceritanya begitu jadi tapi tidak berarti akan dikelola kemensetneg selamanya," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

Baca juga: Penggiat Budaya Tuntut Informasi Seimbang Terkait Berita Tata Kelola TMII

"Menurut keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu, (7/4/2021).

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden ke-dua RI yakni Ibu Tien Soeharto. Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut.

Di antaranya yakni Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mba Tutut), dan Sigit Harjojudanto.

TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya. Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.

Pratikno mengatakan setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas