Selama Larangan Mudik, Petugas Berhak Menghentikan Pengendara Bila Tak Penuhi Syarat
"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang dapat menerapkan Prokes ketat dengan biaya mandiri," kata Wiku.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa petugas di lapangan berhak menghentikan warga dan mengembalikannya ke tempat asal perjalanan, apabila tidak memenuhi persyaratan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Hal itu disampaikan Wiku dalam Konferensi pers virtual, Kamis, (8/4/2021).
"Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik, wisata antar wilayah maka petugas berhak menghentikan yang bersangkutan, dan harus kembali ke tempat asal perjalanan," kata Wiku.
Baca juga: Daftar Kelompok Masyarakat yang Dikecualikan dalam Larangan Mudik
Sementara itu bagi masyarakat yang mendapatkan izin perjalanan wajib melakukan karantina mandiri 5X24 jam setibanya di tempat tujuan, sebelum beraktivitas, selama larangan mudik berlaku.
"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang dapat menerapkan Prokes ketat dengan biaya mandiri," kata Wiku.
Selain itu kata Wiku masyarakat di destinasi tujuan wajib mengoptimalkan Satgas khususnya terkait ibadah dan tradisi selama bulan ramadhan dan idul fitri yang berpotensi melanggar Prokes.
"Peniadaan mudik adalah upaya mencegah menekan lonjakan kasus, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan dengan rasa bijak dari masyarakat," katanya.
Baca juga: Mudik Dilarang, Layanan KA Antar Kota Ditiadakan
Tidak hanya itu, Wiku menghimbau kepada warga Indonesia yang berada di luar negeri menunda kepulangannya selama larangan mudik. Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar negeri atau imported case.
"WNI yang hendak pulang ke Indonesia atau repatriasi, apa bila tidak ada keperluan yang mendesak diimbau agar menunda kepulangannya di periode ini dengan harapan mencegah masuknya imported case, dengan varian mutasinya," kata Wiku.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menegaskan mengenai larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 pada 6 -17 Mei 2021.
Menurut Wiku terdapat sejumlah pengecualian dalam larangan mudik tersebut, diantaranya yakni layanan distribusi logistik.
Baca juga: Mudik Dilarang, Layanan KA Antar Kota Ditiadakan
"Selain itu keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas," kata wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, (8/4/2021).
Pengecualian juga diberikan bagi kunjungan sakit atau duka. Selain itu pelayanan ibu hamil dengan pendamping, maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.