Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Akses dikdin.bkn.go.id, Berikut Prosedur dan Syarat Daftar Sekolah Ikatan Dinas Statistika STIS 2021

Pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Statistika STIS 2021 dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id atau dikdin.bkn.go.id, berikut syarat & prosedurnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Akses dikdin.bkn.go.id, Berikut Prosedur dan Syarat Daftar Sekolah Ikatan Dinas Statistika STIS 2021
https://dikdin.bkn.go.id/
Tangkap layar situs pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 di dikdin.bkn.go.id. Pendaftaran sekolah kedinasan Politeknik Statistika STIS 2021 dilakukan melalui sscasn.bkn.go.id atau dikdin.bkn.go.id, berikut syarat & prosedurnya. 

4. Pendaftar menyelesaikan pendaftaran dengan mengecek Resume dan mencetak Bukti Pendaftaran.

5. Pendaftar menerima konfirmasi hasil verifikasi administrasi di portal SSCASN.

6. Setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi, pendaftar mengakses portal SPMB Politeknik Statistika STIS (https://spmb.stis.ac.id) dan login menggunakan NIK dan password sesuai dengan portal SSCASN.

7. Pendaftar melengkapi data/dokumen yang diperlukan instansi, serta memverifikasi email untuk mendapatkan Kode Pembayaran.

8. Pendaftar membayar biaya seleksi dengan menggunakan Kode Pembayaran melalui Bank BRI sebelum batas waktu pembayaran yang ditetapkan.

9. Setelah melakukan pembayaran, pendaftar kembali login ke portal SPMB Politeknik Statistika STIS untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Masuk (KTPUM).

10. Pendaftar kemudian mengikuti petunjuk yang tercetak pada KTPUM tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

11. Waktu dan lokasi tes akan diumumkan melalui portal SPMB Politeknik Statistika STIS.

Baca juga: Jumlah Lowongan Guru PPPK di CPNS 2021 untuk Tenaga Honorer dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Membuka Seleksi Pendaftaran untuk Jadi CPNS

Biaya Seleksi Pendaftaran

Calon peserta pendaftaran dikenakan biaya seleksi sebesar Rp 300 ribu.

Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik.

Biaya pendaftaran tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara.

Biaya seleksi pendaftaran dan administrasi bank yang telah dibayarkan, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.

Pembayaran biaya seleksi pendaftaran dapat dilakukan melalui teller atau melalui mesin ATM Bank BRI, setelah pendaftar menyelesaikan pendaftaran di portal SSCASN dan di portal SPMB Politeknik Statistika STIS.

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui teller bank dengan menunjukkan Kode Pembayaran ke teller bank.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas