Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran: Berlaku 6-17 Mei 2021, Ada Sanksi Denda Bila Nekat

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021. Ini isi lengkapnya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Isi Lengkap Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran: Berlaku 6-17 Mei 2021, Ada Sanksi Denda Bila Nekat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021. Ini isi lengkapnya. 

c. Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik;

d. Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya;

e. pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19.

Fungsi Penanganan

a. Memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat;

b. Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

c. Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri;

Berita Rekomendasi

d. Memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

e. Membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis; serta 6. melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait Covid-19.

Fungsi Pembinaan

a. Penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

b. Pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Fungsi Pendukung

Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko Covid-19 desa/kelurahan.

Baca juga: Ketua DPR: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas