Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Tagih dan Buru Aset Terkait Kasus BLBI Senilai Rp 108 Triliun

Mahfud MD menanggapi polemik KPK keluarkan SP3 soal kasus korupsi BLB: pemerintah akan menaagih aset terkait Kasus BLBI senilai Rp 108 triliun.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mahfud MD Sebut Pemerintah akan Tagih dan Buru Aset Terkait Kasus BLBI Senilai Rp 108 Triliun
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Rusman
Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais dan sejumlah perwakilan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). - Mahfud MD menanggapi polemik KPK keluarkan SP3 soal kasus korupsi BLB. Pemerintah akan menaagih aset terkait Kasus BLBI senilai Rp 108 triliun. 

Mardani menyebut, KPK periode lalu berjanji akan mengusut kasus BLBI.

Kenyataannya, pimpinan KPK saat ini malah mengubur kasus BLBI dengan kerugian Rp 4,56 Triliun.

"KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusutnya."

"Tapi ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T di situ," tulis Mardani melalui cuitannya, @MardaniAliSera, Minggu (4/4/2021).

Baca juga: Kasus BLBI di-SP3 KPK, Bagaimana Status DPO Sjamsul Nursalim?

Baca juga: MAKI Berencana Gugat KPK Terkait SP3 BLBI, KPK: Kami Sudah Berupaya Maksimal

Menurutnya, SP3 harus didasari hukum bukan karena ketidak mampuan KPK dalam menyelesaikan kasus.

"SP3 harus didasari substansi kasus, jangan karena tidak mampu semua di SP3."

"Mengoyak rasa keadilan & langkah mundur dalam pemberantasan korupsi," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Anggota DPR RI itu menerangkan KPK dapat mengeluarkan SP3 jika kasus tak selesai dalam 2 tahun.

Kata Mardani, kasus korupsi yang besar terasa sulit jika harus diselesaikan dalam jangka waktu tersebut.

Kebijakan pengeluarkan SP3 sendiri ada di pasal 40 UU KPK yang direvisi.

Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. (dpr.go.id)

Baca juga: Soroti Mantan Pimpinan KPK yang Kritik SP3 Kasus BLBI, Legislator PPP: Harus Introspeksi Diri

Baca juga: SP3 Kasus BLBI, Legislator Golkar: Kita Percayakan Kawan-kawan di KPK untuk Ambil Keputusan

"Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam 2 tahun."

"Bisakah kasus-kasus besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama," terangnya.


Lebih lanjut, Mardani mengungkapkan, dari tindakan KPK soal SP3 ini tak menutup kemungkinan terjadi pada kasus besar lainya, seperti korupsi E-KTP.

"Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas