Mudik Lebaran 2021
Petugas Berhak Hentikan Pengendara yang Nekat, Ini Sanksi Larangan Mudik Lebaran
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara tegas memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, petugas di lapangan berhak menghentikan warga dan mengembalikannya ke tempat asal perjalanan, apabila tidak memenuhi persyaratan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Ia menyebut, petugas berhak menghentikan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat untuk mudik.
Meski demikian terdapat syarat tertentu untuk pelaku perjalanan melakukan perjalanan antar kota.

"Apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik, wisata antar wilayah maka petugas berhak menghentikan yang bersangkutan, dan harus kembali ke tempat asal perjalanan," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual, Kamis, (8/4/2021).
Sementara itu bagi masyarakat yang mendapatkan izin perjalanan wajib melakukan karantina mandiri 5X24 jam setibanya di tempat tujuan, sebelum beraktivitas, selama larangan mudik berlaku.
"Karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan Pemda dan hotel yang dapat menerapkan Prokes ketat dengan biaya mandiri," kata Wiku.
Selain itu, kata Wiku, masyarakat di destinasi tujuan wajib mengoptimalkan Satgas khususnya terkait ibadah dan tradisi selama bulan ramadhan dan idul fitri yang berpotensi melanggar Prokes.
"Peniadaan mudik adalah upaya mencegah menekan lonjakan kasus, kegiatan masyarakat perlu dikendalikan dengan rasa bijak dari masyarakat," katanya.
Tidak hanya itu, Wiku menghimbau kepada warga Indonesia yang berada di luar negeri menunda kepulangannya selama larangan mudik.