PKS: Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud Merupakan Langkah Mundur
Mulyanto menganggap pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa penggabungan kedua kementerian tersebut tidak efektif.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menilai, kebijakan pemerintah melebur fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan langkah mundur alias set back.
Mulyanto menganggap pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa penggabungan kedua kementerian tersebut tidak efektif.
Selama kedua kementerian tersebut digabung tugas dan fungsi keduanya tidak berjalan maksimal.
"Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
"Dan sekarang pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. Dengan membentuk Kemndikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan," imbuhnya.
Mulyanto melihat keputusan ini tidak akan efektif. Mengingat penggabungan, pemisahan atau peleburan lembaga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi.
"Proses adaptasinya saja perlu waktu sekitar 2-3 tahunan. Sementara Pemerintahan Jokowi periode kedua efektif tinggal 2 tahun lagi. Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," ucap Sekretaris Kementerian Ristek di era Pemerintahan SBY ini.
Mulyanto menambahkan, dengan digabungkannya kemendikbud-ristek, maka praktis perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan semakin tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah segunung.
Belum lagi terkait kerumitan koordinasi kelembagaan antara Kemendikbud-Ristek dengan BRIN dan LPNK ristek lainnya.
Kebijakan ristek yang semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka hilirisasi dan komersialisasi hasil ristek dalam industril dan sistem ekonomi nasional, dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek bisa jadi akan kembali berorientasi ke hulu, di mana ristek menjadi unsur penguat empirik dalam pembangunan manusia.
"Beda halnya kalau Kemenristek ini digabung dengan Kemenperin. Ini dapat menguatkan orientasi kebijakan inovasi yang semakin ke hilir dalam rangka industrialisasi 4.0," pungkasnya.
Baca juga: DPR Setujui Penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud dan Pembentukan Kementerian Investasi
Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Jumat (9/4), salah satunya menghasilkan persetujuan terkait penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.
Adapun penggabungan kementerian itu merujuk kepada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara pembentukan kementerian baru merujuk kepada Kementerian Investasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.