Polri Minta Masyarakat Sukseskan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
Istiono mengatakan telah menyiapkan sejumlah rencana untuk menindaklanjuti arahan peniadaan mudik dari pemerintah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mendukung peniadaan mudik lebaran 2021. Istiono mengatakan telah menyiapkan sejumlah rencana untuk menindaklanjuti arahan peniadaan mudik dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Kakorlantas dalam rapat koordinasi lintas sektoral bidang operasional 2021 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1442 H dimasa Pandemi Covid-19 di Grand Opus Tribrata, Jaksel, Kamis (8/4/2021) kemarin.
"Pada rapat koordinasi selama kurang lebih tujuh jam ini kita telah membahas berbagai yang terkait dengan kesiapan pengamanan Idul Fitri 1442 H di mana pemerintah membuat kebijakan untuk melarang Mudik. Ini tegas ya, melarang mudik, dilarang mudik," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).
Kakorlantas mengatakan pada lebaran tahun ini akan berbeda. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mensukseskan peniadaan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah guna memutus penyebaran Covid-19.
"Sebuah tantangan tersendiri bagi kita yang menjadi poin penting dan harus menjadi perhatian kita bersama ini adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat menjelang pada saat dan pasca Idul Fitri serta pengamanan terhadap semua dinamika efektifitas masyarakat, guna meminimalisasi terjadinya gangguan kamtibmas dan kamseltibcarlantas serta penyebaran Covid-19," ucap Kakorlantas.
Istiono dalam Rakor tersebut juga menyampaikan beberapa poin penting terkait peniadaan mudik.
Kakorlantas ingin anggota di lapangan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan serta melakukan pengamanan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan dan Idul fitri.
"Lakukan antisipasi aksi terorisme dan tingkatkan kewaspadaan dari segala kemungkinan dan lakukan tindakan tegas dan terukur. Lakukan pengamanan secara maksimal yang menjadi pusat kegiatan masyakarakat seperti rumah ibadah, pusat belanja dan tempat wisata agar masyarakat merasa aman," ucap Kakorlantas.
Baca juga: Daftar Kelompok Masyarakat yang Dikecualikan dalam Larangan Mudik
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Kemenhub Larang Penerbangan Niaga dan Bukan Niaga
Kakorlantas juga meminta jajarannya untuk meningkatkan pengamanan di tanggal 26 April sampai 5 Mei atau sebelum peniadaan mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei.
Antisipasi itu dilakukan karena diprediksi masyarakat agar mudik terlebih dahulu sebelum peniadaan mudik dimulai.
"Lakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan pada 26 April sampai 5 Mei, antipasi masyarakat mendahului mudik sebelum peniadaan mudik," jelasnya.
Kakorlantas ingin jajaran siap untuk mengantisipasi adanya lonjakan arus sebelum peniadaan mudik dimulai. Jajaran diminta tak lengah agar tidak terjadi kemacetan.
"Lakukan pengamanan antisipasi masyarakat yang mendahului mudik sebelum peniadaan mudik. Upayakan agar tidak terjadi kemacetan. Antisipasi dengan langkah-langkah yang tepat dan cepat," jelasnya.
Terakhir Kakorlantas menyampaikan pesan agar peniadaan mudik bisa berjalan lancar. Kakorlantas mengajak masyarakat untuk turut berperan dengan tidak mudik terlebih dahulu guna menekan penyebaran Covid-19.
"Peniadaan mudik tanpa adanya kerjasama antar pemangku kepentingan tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, mari bersinergi, masyarakat juga perlu dilibatkan untuk tidak mudik terlebih dahulu," kata dia.
Dalam rakor lintas sektoral bidang operasional 2021 turut dihadiri, pejabat pengemban fungsi Ops Mabes Polri, pejabat operasi ketupat 2021, para Karo Ops, Kabagops Korlantas Polri, Dirlantas dan Dirintelkam Polda wilayah se-Indonesia.
Selain itu, hadir pula Dirjen Hubdat, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen P2P Kemenkes, Kepala BPJT, Tim Pakar Satgas Penanganan Covid, Dirut KAI, Dirut ASDP, jajaran Pertamina, Dirut Jasa Raharja, Jasa Marga hingga deputi pengembangan wisata Kemenparekraf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.