Satgas Covid-19: Pemerintah Larang Mudik Tujuannya untuk Selamatkan Masyarakat
Pemerintah melarang mudik tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari bahaya Covid-19.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah melarang mudik tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari bahaya Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi dalam Trijaya Vaksin Day: Kita Yakin Vaksin, seperti disiarkan langsung di Channel MNC Trijaya, Jumat (9/4/2021).
Pengalaman menunjukkan, dia menjelaskan setiap kali libur panjang, selalu diikuti lonjakan kasus Covid-19 setelah dua hingga tiga minggu kemudian.
“Pemerintah melarang mudik itu tujuannya untuk menyelamatkan banyak orang, menyelamatkan masyarakat. Kita sudah belajar dari pengalaman libur panjang sebelumnya,” ujar Sonny.
Dia menjelaskan terjadi lonjakan kasus yang luar biasa tinggi sepanjang Januari hingga Februari lalu, sesaat usai libur Natal dan Tahun baru 2021.
Selain itu pemerintah dan Satgas belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 lalu.
“Jadi belajar dari pengalaman itu sangat penting. Kita mengambil data, terus memahami bahwa ternyata mobilitas penduduk itu sangat berdampak terhadap peningkatan kasus,” jelasnya.
“Karena mobilitas penduduk selalu diikuti oleh penurunan kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” ucapnya.
Kelompok Masyarakat yang Dikecualikan dalam Larangan Mudik
Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito kembali menegaskan mengenai larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 pada 6 -17 Mei 2021.
Menurut Wiku terdapat sejumlah pengecualian dalam larangan mudik tersebut, diantaranya yakni layanan distribusi logistik.
"Selain itu keperluan mendesak seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas," kata wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, (8/4/2021).
Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Tunda Mudik Lebaran 2021
Pengecualian juga diberikan bagi kunjungan sakit atau duka. Selain itu pelayanan ibu hamil dengan pendamping, maksimal satu orang, serta pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.
Wiku mengatakan kelompok masyarakat yang dikecualikan dalam larangan mudik tersebut harus membawa sejumlah persyaratan dalam perjalanan. Untuk keperluan bekerja atau perjalanan dinas harus membawa surat izin dari pimpinan instansi pekerjaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.