Tolak THR Dicicil, KSPSI: Yang Gajinya UMR, Jadi Harapan Satu-satunya
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil atau bertahap.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
![Tolak THR Dicicil, KSPSI: Yang Gajinya UMR, Jadi Harapan Satu-satunya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-blt-001.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo menolak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil atau bertahap.
Ketua KSPSI Solo, Wahyu Rahadi menyebut, THR merupakan harapan bagi para pekerja, terutama yang bergaji sebatas Upah Minimum Regional (UMR).
"Iya pasti (menolak), bagi temen-temen yang gajinya UMR, THR itu harapan satu-satunya agar bisa merayakan hari raya," ungkap Wahyu dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (8/4/2021).
"Jangankan untuk nabung, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sudah cukup berat. Tabungannya ya THR itu," sambungnya.
Selain itu, Wahyu menyebut pencicilan THR tak sesuai dengan sejumlah aturan yang ada.
Mulai dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibus Law maupun PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Perusahaan Bayarkan THR pada Lebaran 2021
Baca juga: Soal THR 2021: Serikat Pekerja, Pengusaha, dan Pemerintah Diharap Segera Duduk Bersama
Wahyu menyebut THR merupakan hak normatif yang semestinya diterima pekerja.
"Kalau negara mengaturnya menjadi bisa dicicil, itu menjadi masalah," ungkapnya.
Menurut Wahyu, THR bukan hanya persoalan berapa banyak uang yang diterima.
"Tetapi kalau kita melihat di sekitar kita, THR ini sesuatu yang sudah dijagakke (diharapkan) sama orang-orang," ungkapnya.
Tak hanya untuk keperluan hari raya, Wahyu juga menyebut THR banyak dicadangkan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah direncanakan.
Seperti membayar utang maupun menutup sejumlah kekurangan.
"Persoalan THR bagi temen-temen pekerja itu adalah satu harapan besar, sehingga ketika ada wacana dicicil, jelas menjadi masalah," ungkapnya.
Baca juga: Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK, Berikut Cara Daftarnya
Para pekerja, lanjut Wahyu, dapat merasa ketakutan mengingat banyak kebutuhan menjelang hari raya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.