Kisah Tiga Wanita Uzbek Terjebak Bisnis Prostitusi Online di Bali, Terungkap Karena Laporan Ini
PSK bule asal Uzbek ini mengaku terjun di dunia prostitusi online di Bali sejak awal tahun 2020.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Cerita kasus prostitusi melibatkan para wanita cantik warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan seolah tak ada habisnya.
Kasus terbaru adalah tiga perempuan Uzbek yang ditangkap polisi karena diduga melakukan praktik prostitusi online dan menjalankan profesi haramnya tersebut dari sebuah hotel di Bali.
PSK bule asal Uzbek ini mengaku terjun di dunia prostitusi online di Bali sejak awal tahun 2020.
Untuk mendapatkan jasa ranjang dari wanita Uzbekistan ini, para pria yang menjadi pelanggan harus mengeluarkan uang Rp 2,5 juta.
Selama terjun di dunia prostitusi online, mayoritas pelanggan PSK bule Uzbekistan ini diminati oleh para pria Indonesia.
Baca juga: Pemprov DKI Pertimbangkan Sanksi Pengelola Apartemen yang Abai Terhadap Praktik Prostitusi
Para PSK bule Uzbekistan ini di bawah kendali seorang pria Indonesia yang menjadi mucikarinya.
Untuk mendapatan layanan esek-esek wanita Uzbekistan tersebut, pelanggan cukup melakukan transaksi via WhatsApp.
Baca juga: 11 ABG Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, Digerebek Petugas, Tawarkan Jasa di MiChat
Bagaimana kisah PSK bule Uzbekistan ini bisa terjerat dalam dunia prostitusi online di Indonesia?
Berikut kronologi yang menceritakan mereka masuk ke bisnis haram tersebut.
Wanita ini menjadi penjaja seks di Bali berawal dari kunjungan di diskotek.
Ketika menikmati malam di sebuah diskotek di Pulau Dewata, dia berkenalan dengan seorang pria berinisial R (42).
Singkat cerita R mengajak bule Uzbekistan kenalannya itu untuk menjadi PSK online di Bali.
Gayung bersambut, wanita itu juga menerima.
Dia bahkan mengajak dua rekannya yang juga berasal dari Uzbekistan untuk terjun ke bisnis ini.
Tarif Kencan Tak Murah
Tarif kencan bersama PSK Uzbek ini juga tidak murah karena R sang mucikari sudah menetapkan tarif untuk para pria hidung belang pelanggannya.
Pria R menawarkan wanita Uzbekistan kepada pria hidung belang melalui WhatsApp seharga Rp 2,5 juta tiap orang.
Namun, PSK bule Usbekistan hanya mendapatkan Rp 1,5 juta. Sedangkan Rp 1 juta diambil oleh mucikari.
"Tersangka melakukan perbuatan ini sudah sejak awal 2020," kata dia.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini termasuk berkoordinasi dengan Imigrasi di Bali untuk status para WNA tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Kronologi penangkapan
Terungkapnya praktik prostitusi online yang melibatkan bule ini berawal dari adanya laporan masyarakat soal dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
"Dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual PSK kepada laki-laki yang ingin hubungan badan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (9/4/2021).
Polisi memeriksa hotel yang terletak di Jalan Teuku Umar itu pada Rabu (7/4/2021) malam.
Di sana, polisi menemukan dua kamar yang berisi pasangan bukan suami istri dengan melakukan hubungan intim.
Perempuan di dua kamar itu yakni seorang warga negara Indonesia dan seorang warga Uzbekistan.
Kedua pasangan itu lalu diperiksa dan dimintai keterangan.
Dari keterangan itu didapatkan informasi lelaki hidung belang ini memesan PSK dari tersangka R.
Transaksi itu dilakukan melalui pesan WhatsApp.
Menurut polisi, tarif untuk satu kali kencan dengan durasi satu jam sebanyak Rp 2,5 juta.
"Laki-laki tersebut telah membayar kepada tersangka sebesar masing masing Rp 2,5 juta," kata dia.
Polisi kemudian menangkap tersangka di kamar kosnya, Jalan Gelogor Carik, Denpasar, pada hari yang sama.
Tersangka mengakui semua perbuatannya.
Artikel ini tayang di surya.co.id dengan judul Cerita Wanita-wanita Cantik Uzbekistan Terjun di Dunia Prostitusi Online di Bali, Kesukaan Pria WNI
Editor: Iksan Fauzi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.