Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Dorong Pembentukan RUU Perampasan Aset

Dengan adanya undang-undang perampasan aset, maka akan mempermudah aparat atau pemerintah mengejar aset BLBI.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkumham Dorong Pembentukan RUU Perampasan Aset
Ist
Menkumham Yasonna Laoly dalam peringatan Hari Dharma Karyadhika (HDKD) atau Hari Ulang Tahun Kemenkumham 2020, Selasa (27/10/2020). (IST) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku sudah bertemu Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aset BLBI.

Ia bertemu PPATK untuk mendorong pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

"Saya sudah bertemu dengan PPATK, mendorong RUU Perampasan aset," ujar Yasonna di Kawasan Thamrin, Jakarta, Sabtu (10/4/2021).

Yasonna berharap aset aset BLBI tersebut dapat diselesaikan secara bertahap.

Dengan adanya undang-undang perampasan aset, maka akan mempermudah aparat atau pemerintah mengejar aset BLBI.

"Dengan undang undang itu akan mempermudah kita, tetapi sementara ini kita lakukan dengan undang undang yang ada dulu," katanya.

Baca juga: Dukung RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Komisi III: Bisa Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset terkait kasus BLBI yang mencapai Rp108 triliun.

Berita Rekomendasi

Hal itu menanggapi surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait BLBI yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 Triliun," tutur Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).

Mahfud menyinggung mengenai terbitnya Kepres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"Di dalam Keppres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas