Direktur Utama TMII Bantah Ada Kerugian Negara dalam Pengelolaan Taman Mini
Tanribali menyatakan TMII tak mungkin tidak menyetorkan kewajibannya kepada negara. Pasalnya, pengelolaan keuangannya selalu diawasi ketat oleh BPK RI
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Tanribali Lamo membantah adanya kerugian negara dalam pengelolaan TMII. Sebab, pihaknya tak pernah menerima anggaran dari APBN ataupun APBD.
"TMII tidak pernah menerima APBN dan APBD tetapi tetap diperiksa oleh BPK karena Taman Mini masuk bagian sekretariat negara," kata Tanribali di Perpusatakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Tanribali kemudian menjelaskan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal pengelolaan TMII. Dari hasil pemeriksaan BPK, juga tak ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan TMII.
"Kami sampaikan bahwa kami diperiksa oleh BPK setiap tahun dan pemeriksaan itu dilaksanakan pada semester 1 dan semester 2," ungkap dia.
Tanribali mencontohkan hasil pemeriksaan BPK RI yang dimulai kepemimpinannya sejak 2018 lalu. Dalam tenggat waktu itu, BPK juga menyatakan tidak ada kerugian negara.
"Dari kesimpulan hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa berdasarkan pantauan kerugian negara DPP Taman Mini sampai dengan semester 1 2018 tidak terdapat kasus kerugian negara. Kalau kita simak pernyataan ini sebetulnya tidak ada lagi yang tidak pernah disetorkan oleh Taman Mini sepanjang itu menjadi kewajiban Taman Mini," jelas dia.
Lebih lanjut, Tanribali menyatakan Taman Mini tak mungkin tidak menyetorkan kewajibannya kepada negara. Pasalnya, pengelolaan keuangannya selalu diawasi ketat oleh BPK RI.
"Karena kami diperiksa oleh BPK. Sehingga apabila Taman Mini ada yang tak melaksanakan mungkin setoran ini, bagi hasil dan sebagainya kalau memang ada pasti kita ditegur oleh BPK. Tetapi BPK menyatakan kami tidak ada kerugian negara untuk hari ini. Karena ini berlaku 2018-2019-2020," jelas dia.
Baca juga: Yayasan Harapan Kita Berterima Kasih Telah Dipercaya Negara Mengelola TMII Selama 44 Tahun Terakhir
Baca juga: Moeldoko Bantah Spekulasi Keluarga Jokowi Kelola TMII: Itu Pemikiran Primitif
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Menurut keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu, (7/4/2021).
Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden ke-dua RI yakni Ibu Tien Soeharto. Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut. Diantaranya yakni Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mbak Tutut), dan Sigit Harjojudanto.
TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 m2, beserta bangunan di atasnya. Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan, valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.
Pratikno mengatakan setelah hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara. Oleh karenanya terdapat rekomendasi dari para pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan agar menjadi lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.
"Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan peraturan presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan berarti ini juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," tuturnya.
Baca juga: Moeldoko: Kita Patut Berterimakasih Pada Soeharto dan Tien Soeharto, TMII Bisa Seperti Sekarang
Baca juga: Moeldoko Sebut Yayasan Harapan Kita Tekor Kelola TMII, Harus Subsidi Rp 50 Miliar Setiap Tahun
Pihaknya kata Pratikno akan membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Setelah tiga bulan, Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi.
"Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," katanya.
Selama proses peralihan tersebut, TMII kata Pratikno beroperasi seperti biasa. Karyawan TMII yang ada sekarang bekerja seperti biasa dan, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti semula.
"Jadi tidak ada yang berubah dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaiman memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentu saja seperti yang saya bilang juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.