Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021 Dikurangi, Berikut Ketentuannya

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021 Dikurangi, Berikut Ketentuannya
Humas Kemenpan RB
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM - Selama bulan Ramadhan 2021/1442 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara akan dikurangi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE Nomor 09 Tahun 2021 itu dijelaskan, terdapat beberapa ketentuan waktu jam kerja untuk ASN.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Adapun jam istirahatnya diberikan waktu pada 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.

Baca juga: Kebutuhan ASN Tahun 2021 Sebanyak 1.275.384, Berapa Jumlah Aparatur Sipil Negara saat Ini?

Baca juga: Daftar Kuota Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021: Total 6.464 Kursi, Terbanyak dari Kemenhub

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Untuk diketahui, pada hari biasa jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan.

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Selama bulan Ramadan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Terkait jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, Kemenpan RB menyerahkannya kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Meski jam kerja diubah, Kemenpan juga mengingatkan, agar PPK memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.

Selain itu pihaknya juga meminta agar PPK memastikan jam kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintahan.

"Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB," jelas Surat Edaran tersebut.

Baca juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021, Ini Penetapan Awal Puasa 1442 H Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah

Baca juga: Kumpulan Kata-kata Sambut Bulan Ramadhan 2021, Cocok Dibagikan di WhatsApp Group

Jadwal Puasa Menurut Pemerintah

Hingga artikel ini ditulis, Minggu (11/4/2021), Pemerintah belum menetapkan jadwal puasa Ramadhan atau awal puasa 2021. 

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menetapkan awal puasa melalui Sidang Isbat yang digelar pada Senin (21/4/2021) sore.

“Isbat awal Ramadan dilaksanakan 12 April, bertepatan 29 Sya’ban 1442 H,” terang Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

"Sidang isbat akan disiarkan oleh TVRI sebagai TV Pool, RRI, dan media sosial Kementerian Agama," jelas Kamaruddin.

Direktur Urusan Agama Islam Agus Salim menambahkan, sidang isbat dibagi menjadi tiga tahap.

Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.

Sesi ini akan dimulai pukul 16.45 WIB dan disiarkan langsung.

Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadan yang akan digelar setelah Salat Magrib.

Tahap ini digelar secara tertutup.

"Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat oleh Menteri Agama yang akan disiarkan TVRI, RRI, dan Medsos Kemenag," tandasnya.

Petugas Lembaga Falakiyah Pondok Pesantren Al-Hidayah memantau hilal penetapan awal puasa 2020 di Masjid Al Musari'in, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Pemantauan hilal tersebut untuk menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1441 H. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Lembaga Falakiyah Pondok Pesantren Al-Hidayah memantau hilal penetapan awal puasa 2020 di Masjid Al Musari'in, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Pemantauan hilal tersebut untuk menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1441 H.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

(Tribunnews.com/Tio/Yon)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas